Polisi Dalami Unsur Pidana Jasa Pacar Sewaan

Kombes Pol Mustofa (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bisnis jasa sewa pacar di Kota Mataram, menjadi sorotan berbagai kalangan. Untuk itu, pihak aparat kepolisian pun mulai mendalami hal tersebut, khususnya terkait unsur tindak pidananya.

“Apakah berhubungan dengan seksual dan lainnya, kita akan cek. Kita dalami ada atau tidak unsur pidananya dalam jasa sewa pacar tersebut,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin (17/7).

Disampaikan, apabila jasa sewa pacar itu murni hanya menemani jalan dan makan. Tentu tidak ada unsur tindak pidananya. Akan tetapi jika ada mengandung unsur eksploitasi, dan anak di bawah umur yang dijadikan talent, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku.

“Akan kami dalami. Kalau ada pengaduan dari masyarakat tentang eksploitasi, apalagi ada seksual, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Jasa sewa pacar melalui jaringan media sosial (Medsos) ini terbilang masih baru di Kota Mataram. Apakah jasa sewa pacar hanya menjadi modus atau kedok untuk mengekploitasi seksual, pihaknya akan mendalami. “Akan kami dalami. Nanti saya akan suruh Satreskrim untuk melakukan pendalaman,” tandasnya.

Baca Juga :  Pengedar Jaringan Sumatera Dibekuk, 2,7 Kg Sabu Diamankan

Jika ditemukan unsur tindak pidana eksploitasi terhadap anak, maka penanganan hukum akan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau undang-undang perlindungan anak. “Kalau bukan anak, nanti kita lihat motifnya. Jika memang modusnya memperjual belikan perempuan, bisa juga kita pidanakan yang bersangkutan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi berharap, bisnis jasa sewa pacar itu untuk dihentikan. Kekhawatiran itu muncul, karena para talent rawan menjadi korban kekerasan seksual.
“Kita mengimbau untuk dihentikan bisnis ini. Kenapa, kami mengkhawatirkan keselamatan dari talent itu,” ujar Joko.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Tegas Tagih Bagi Hasil PT AMNT Rp 104 Miliar

Alasan lainnya, dikhawatirkan bisnis tersebut akan mengarah ke prostitusi. “Kami khawatir, jangan-jangan bisnis ini bisnis prostitusi yang berkedok jasa sewa pacar,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) ini.

Dengan berbagai kekhawatiran itu, ia mengharapkan bisnis tersebut seharusnya tidak ada. Karena sulit untuk dilakukan pengawasan dan perlindungan. Meskipun di sisi lain, bisnis tersebut merupakan bisnis legal yang melanggar atau bertentangan

dengan hukum.
“Kalau berbicara dalam konteks bisnis, jasa pacar sewaan ini bisnis yang legal. Dalam artian tidak melanggar hukum. Tetapi kalau secara sosial budaya, saya yakin belum bisa diterima oleh masyarakat luas,” katanya. (sid)

Komentar Anda