Pemprov Diminta Tegas Tagih Bagi Hasil PT AMNT Rp 104 Miliar

DPRD: Rekomendasi LHP BPK RI adalah Kepastian Hukum

PENAMBANGAN: Kegiatan operasi penambangan tembaga dan emas yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, yakni Dinas ESDM, telah bertandang dan koordinasi dengan Kementerian ESDM, terkait bagi hasil keuntungan deviden PT AMNT tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 104 miliar lebih, yang hingga kini belum dibayarkan kepada Pemprov NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian ESDM. Pihak Kementerian ESDM menyerahkan kembali kepada PT AMNT, dengan hanya sekedar memberikan imbauan agar perusahaan tambang itu membayarkan bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov NTB. Dimana itu sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI.

“Lucunya, pihak Kementerian ESDM mengembalikan kepada PT AMNT, dengan sekedar memberikan imbauan. Padahal kami maunya tidak hanya sekedar imbauan,” tegas politisi muda Partai Gerindra NTB, Rabu kemarin (5/7).

Apalagi sudah sangat jelas, bahwa berdasarkan LHP BPK RI meminta kepada Pemprov NTB untuk menagih pembayaran bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT. Sementara disisi lain PT AMNT berdalih meminta adanya kepastian hukum terkait pembayaran keuntungan bagi hasil tersebut.

Pihaknya menilai rekomendasi BPK RI terkait pembayaran bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT itu adalah bentuk dari adanya kepastian hukum tersebut. “Rekomendasi BPK ini adalah bentuk kepastian hukum, yang meminta PT AMNT membayar bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov NTB,” tegas Farinduan.

Baca Juga :  Pemprov Sebut Ada Enam Calon Penjabat Gubernur NTB

Sebab itu, DPRD NTB sudah meminta kepada Kementerian ESDM agar bisa memaksa PT AMNT membayar bagi hasil keuntungan itu kepada Pemprov NTB.

Jika itu nanti tidak diindahkan oleh PT AMNT, maka pihaknya akan mengambil langkah khusus dengan memaksa PT AMNT agar mematuhi regulasi yag ada, yakni rekomendasi LHP BPK RI. Dimana sesuai aturan, rekomendasi LHP BPK RI harus dilaksakan dalam rentang waktu 60 hari sejak LHP BPK RI itu disampaikan. “Kita akan ambil langkah khusus, agar PT AMNT mematuhi dan mengindahkan LHP BPK RI,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengatakan, PT AMNT belum membayar, dalihnya karena belum terdapat ketentuan teknis perihal mekanisme hukum pembagian keuntungan iuran produksi kepada Pemprov NTB.

Sementara pihaknya menilai landasan hukum terkait pembayaran keuntungan bersih itu sudah tuntas. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak PT AMNT untuk tidak membayar kewajiban bagi hasil tersebut. “Landasan hukum agar PT AMNT membayar keuntungan bagi hasil itu kita nilai sudah clear,” tandasnya.

Ia menjelaskan, jika berangkat pada pendekatan konseptual perihal definisi operasi produksi (UU No.3 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 17), yang selanjutnya terhadap operasi produksi dimaksud dibebankan pembayaran kepada pemerintah pusat dan daerah yang disebut dengan iuran produksi.

Baca Juga :  2 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar

Lebih lanjut, iuran produksi sendiri masuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka dalam konteks keterhubungan 2 (dua) konsepsi tersebut, dan dengan merujuk pada bagian penjelasan UU No.3 Tahun 2020 Pasal 133 Ayat 2, yang menyatakan bahwa PNBP yang merupakan bagian daerah disetor ke Kas Daerah, setelah disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab itu, mengacu pada bagian penjelasan pada UU tersebut, yang merupakan tafsir resmi pembentuk peraturan perundangan-undangan. Maka dapat ditemukan peta jalan normatif bahwa mekanisme hukum pembagian keuntungan iuran produksi kepada Pemprov NTB, dapat mengacu pada ketentuan atau regulasi PNBP; tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM; dan pedoman pembayaran/iuran tetap/iuran produksi serta besaran formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (UU No. 18/2018 Jo Pp No. 26/2022 Jo Kepmen Nomor 18.K/Hk.02/Mem.B/2022).

Dengan demikian, untuk menjawab isu kekosongan hukum yang dijadikan alasan normatif oleh PT AMNT, maka dapat menggunakan metode pendekatan prinsip lex specialis systematis. “Sebab itu, maka sangat rasional dan beralasan menurut hukum diperlukan adanya ketegasan dari Pemprov NTB, agar PT AMNT segera memberikan keuntungan bagi hasil tersebut,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda