Polisi Amankan Empat Pengebom Ikan

DITANGKAP: Satpolairud Polres Sumbawa menangkap sejumlah nelayan yang melakukan ilegal fishing di Perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang, Kecamatan Utan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Sumbawa mengamankan empat nelayan.

Mereka diamankan sedang melakukan ilegal fishing dengan bahan peledak di perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang Kecamatan Utan, Sumbawa. “Di lokasi itu, pelaku kerap beraksi,” ujar Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Satrio, Minggu (17/12).

Empat nelayan yang diamankan itu berinisial G (60), N (52), Y (43) dan B (37). Mereka diamankan Sabtu (16/12), saat sedang mengambil ikan hasil pengeboman. “Para pelaku warga Desa Pukat, Kecamatan Utan,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Tabung Gas Warga Lombok Utara Dicuri, Ini Maling dan Penadahnya

Dikatakan, pengungkapan pelaku pengebom ikan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Perairan Teluk Dalam kerap terjadi aksi ilegal fishing dengan bahan peledak. Petugas pun berpatroli dan memantau aktivitas nelayan.

Benar saja, petugas mendapati aktivitas nelayan menggunakan sampan sedang menangkap menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Para nelayan tersebut awalnya melempar bahan peledak ke laut, setelah itu mereka menyelam mengambil ikan yang terkena ledakan. Namun sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku terhenti karena melihat kedatangan petugas. “Para nelayan itu langsung kami tangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Leak di Utan

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti 4 sampan, 5 mesin kapal, jaring, panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ikan hasil pengeboman dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 HP. “Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Satrio. (sid)

Komentar Anda