Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Kenotariatan di Dompu

MATARAM–Hadir di Kabupaten Dompu, Kanwil Kemenkumham NTB selaku Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) laksanakan Pengawasan dan Pembinaan Kenotariatan pada Rabu (27/3).

Kegiatan dipimpin oleh Puan Rusmayadi selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Indra Firmansyah selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta Sekretariat MPWN NTB mengunjungi notaris di Kabupaten Dompu yang baru dilantik.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan notaris terhadap kewajiban notaris yang telah dilantik sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa dalam waktu paling lambat 60 _(enam puluh)_ hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang notaris wajib untuk menjalankan jabatannya dengan nyata,” ungkap Puan.

Baca Juga :  Menkumham RI Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 2 Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham NTB

Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, “Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta”.

Adapun hasil Pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB pada Notaris yang ada di Kabupaten Dompu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Fasilitas sudah memadai, papan nama sudah sesuai aturan, telah menyampaikan berita acara sumpah jabatan dll.

Baca Juga :  RuKI Kemenkumham NTB Siap Tingkatkan Pengetahuan Kekayaan Intelektual Pelajar di NTB

Tim MPWN Provinsi NTB juga mengingatkan kembali pada para notaris, guna melakukan pengisian aplikasi Sistem Pengaduan dan Pelaporan Notaris (SIPARIS) yang merupakan inovasi Kanwil Kemenkumham NTB dan pengisian aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), baik ada maupun tidaknya akta yang diterbitkan, tetap harus melaporkan tiap bulannya pada aplikasi tersebut. (Huda)

Komentar Anda