Ratusan Tabung Gas Warga Lombok Utara Dicuri, Ini Maling dan Penadahnya

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan maling tabung gas inisial PH, penadah inisial IS dan AS. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap dan menangkap komplotan maling dan penadah tabung gas 3 kg yang meresahkan para pemilik warung dan kios di Lombok Utara selema ini. 

Tim Puma melakukan penangkapan dengan dasar tiga laporan.

Pertama laporan pengaduan korban AI (35), pedagang, alamat Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan  Tanjung, KLU.

Kedua laporan pengaduan ZI (34) wiraswasta alamat Karang Seme, Dusun Montong Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU.

Dan ketiga laporan pengaduan PS (31) wirausaha, alamat Dusun Karang Kates, Kecamatan Gangga, KLU.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengungkapkan,  pencurian terjadi 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA sebanyak 21 tabung di warung milik AI.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung” ujar Kasat Reskrim, Kamis (12/1/2023).

Kemudian pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi pencurian 38 tabung di warung milik ZI. Korban rugi sekitar Rp 6.300.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung. Dan seterusnya.

Berdasarkan laporan kehilangan dari beberapa korban, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti dan dari keterangan para saksi-saksi kemudian Tim Puma berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku PH (40).

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Pengebom Ikan

Pada Rabu (11/1/2023) gabungan Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang sedang berada di rumahnya di Dusun Cupek, Tanjung Lombok Utara

Tidak menunggu lama tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Ipda Amiruddin dan Katim Puma Aipda Mirsandi bergerak menuju ke rumah pelaku. Namun pelaku tidak ada di rumah di mana pelaku baru saja keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju ke arah Dusun Sira.

Kemudian Tim Puma melakukan pengejaran dan sekitar pukul 23.00 WITA tim berpapasan dengan pelaku PH dan selanjutnya terjadilah kejaran-kejaran antara pelaku dan petugas

“Tidak lama kemudian tim memepet pelaku dan pelaku mau menabrak petugas sehingga tim mengeluarkan tembakan peringatan dan pelaku berhenti dan tim berhasil mengamankan,” tutur Kasat Reskrim

Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas dengan cara memotong gembok pintu dengan tang besar

“Sehingga tim puma mengamankan barang bukti (BB) tang besar di rumah pelaku,” ujar Kasat reskrim

PH mengaku sudah menjual tabung ke  IS (49) yang beralamat di Dusun Teluk Dalem, Kecamatan Tanjung, sebanyak 120 tabung dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 115.000 per tabung.

Selanjutnya sekitar pukul 23.10 WITA tim bergerak melakukan pengembangan ke rumah pelaku IS dan berhasil mengamankan pelaku IS di rumahnya.

Baca Juga :  Tabrak Pantat Truk yang Pecah Ban di Tanjung, Pengendara Vario Patah Rusuk

IS mengakui telah membeli tabung gas dari pelaku PH. Dari pelaku IS tim berhasil mengamankan tabung gas sebanyak 29 buah.

Kemudian dari pengakuan IS. Ia menjual tabung gas ke AS (31) yang alamatnya tidak jauh dari rumah pelaku.

Kemudian sekitar pukul 23.40 WITA, Tim Puma bergerak melakukan pengembangan ke rumah pelaku AS dan berhasil mengamankan pelaku beserta 25 tabung gas. AS mengaku membeli Rp 135.000 per tabung.

Selain itu IS juga mengakui telah menjual tabung gas ke NA yang beralamat di wilayah Mataram, di mana pelaku NA masih dalam pengejaran.

Adapun PH mengaku telah melakukan pencurian tabung gas di 26 tempat dengan total tabung gas yang dicuri sebanyak 120 buah.

PH melancarkan aksinya pada tengah malam sekitar pukul 01.00 sampai 04.00 WITA dengan cara memotong gembok kios atau warung dengan tang besar lalu mengangkut tabung gas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 4953 HW.

Selanjutnya Tim Puma mengamankan para pelaku bersama barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara dengan barang bukti berupa 154 tabung gas LPG 3 kg, 1 tang besar, 1 HP Realme C21-Y, 1 sepeda motor Honda Scoopy DR 4953 HW. (RL)

Komentar Anda