Polda Tingkatkan Pengawasan Tambang Ilegal

AKBP I Komang Sudana (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM— Kepolisian Daerah (Polda) NTB memastikan tidak tinggal diam dengan maraknya dugaan penambangan ilegal  di NTB saat ini.

Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Komang Sudana  mengatakan,   saat ini pihaknya  masih fokus untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu. Kepolosian sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB terkait dengan upaya penertiban dan tindakan hukum yang dilakukan terhadap tambang-tambang ilegal  ini. ‘’ Terakhir koordinasi itu sudah kita lakukan dengan Pemprov NTB. Nanti akan ada upaya hukum yang akan dilakukan,’’ terangnya kemarin.  

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan sektor pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Praktis, pemerintah  kabupaten saat ini disebutny hanya mengurus semacam rekomendasi untuk diteruskan perizinannya ke provinsi untuk eksplorasi dan eksploitasi tambang tersebut. ‘’ Kalau di kepolisian intinya saling bekerja sama dengan Pemprov. Karena dinas di kabupaten sudah tidak berhak lagi mengeluarkan izin pertambangan ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Tambang Illegal di Lotim Kian Marak

Polisi sejauh ini belum memiliki data terbaru jumlah  tambang ilegal  ini. Komang mengatakan, secara pasti, pihaknya belum mendapatkan data terbaru.  ‘’ Kalau yang terbaru belum kita terima dari dinas pertambangan. Yang pasti itu bertambah jumlahnya. Nanti akan kita minta lagi datanya yang terbaru,’’ katanya.

[postingan number=3 tag=”tambang”]

Sedangkan jumlah Izin Usaha Pertambnagn (IUP) meliputi pertambangan rakyat dan galian c resmi dan sebagainya mencapai 210 lebih. Jumlah ini kata dia, berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pertambangan Provinsi NTB per Maret 2016.

Ia merincikan Lombok Timur terbanyak dengan 54 IUP. Dengan rincian 53 untuk batuan dan 1 buah untuk tambang logam. Kemudian disusul di Kabupaten Sumbawa dengan 27 IUP. Dengan rincian 9 IUP batuan dan 14 IUP logam.‘’ Sebenarnya itu banyak, baik itu yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam proses kepengurusan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal

Dari pantauan yang dilakukan, galian C ilegal belum ada data resmi dari dinas pertambangan. Namun, kemungkinan kata dia  masih didominasi  berada di wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah. ‘’ Seperti di Lombok Tengah dan Timur itu ada tambang pasir dan batu,’’ sebutnya.

Kedepan, pihaknya tetap melakukan upaya pengawasan dengan  berkoordinasi dinas pertambangan Provinsi NTB.’’ Karena mereka yang mempunyai kewenangan dan regulasi dan penerbitan izinnya. Untuk itu, koordinasi akan terus kita lakukan,’’ bebernya.(gal)

Komentar Anda