Tambang Illegal di Lotim Kian Marak

Tambang Ilegal Kian Marak.

SELONG—Keberadaan tambang galian C, terutama yang aktifitasnya illegal atau tidak mengantongi izin di wilayah Lotim semakin marak saja. Kondisi ini menyebabkan sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar tambang tersebut mengeluh.

Sementara proses penerbitan izin untuk aktifitas penambangan ini sepenuhnya telah dialihkan ke provinsi. Inilah yang menjadi kendala Pemkab Lotim untuk berbuat dan menindak tegas para penambang liar tersebut.

Sejaun ini pihak Provinsi tak ada upaya serius menyikapi keberadan tambang ilegal di Lotim.  Pihak provinsi hanya sebatas duduk dan menerima pengajuan izin saja. Namun mereka jarang turun ke lokasi untuk meninjau langsung keberadaan tambang yang ada di wilayah ini.

Hal ini pun menyebabkan pihak terkait di Pemkab Lotim, terutama Dinas ESDM tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan tambang  galian C di Lotim. “Banyak yang mengetahui, kalau tambang di Lotim masih banyak yang tidak berizin. Sementara urusan perizinan sekarang sudah menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Kasat Pol PP Lotim Salmun Rahman, kemarin.

Diakui, keberadaan tambang ini telah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat itu sendiri. Hal itu disebabkan karena dampak yang merugikan masyarakat. Bahkan beberapa hari lalu, keberadaan tambang yang diduga tidak berizin di wilayah Lendang Belo, Korleko dikeluhkan masyarakat setempat.

Meski aktifitas penambangan dilakukan secara manual, namun dampak yang ditimbulkan menyebabkan aliran air yang digunakan masyarakat menjadi tercemar oleh aktifitas penambangan tersebut. “Kita saat itu langsung kroscek ke lapangan, setelah menerima laporan dari aparat desa setempat. Memang benar keberadaanya didekat aliran sungai,” terangnya.

Meski pihaknya turun langsung ke lokasi, namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Yang bisa  dilakukan hanya sabatas memberikan peringatan saja, agar melakukan aktifitas penambangan sesuai dengan ketentuan. Diluar itu, kini tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab itu sendiri.

“Dengan dialihkan ke provinsi, kita hanya sebatas memberikan teguran. Kita tidak bisa memberikan sanksi. Bahkan provinsi sudah melakukan sosialiasi, jadi masyarakat tau, jika izin penambangan ini menjadi kewenangan provinsi,” terang dia.

Dengan sejumlah persoalan yang ada, tentu harus menjadi perhatian pihak provinsi. Ia pun menyarankan, agar aturan yang ada itu agar bisa dijalani sepenuhnya oleh pihak provinsi. “Jangan hanya duduk menerima saja, tapi harus sering-sering ke lapangan,” sarannya.

Agar keberadaan tambang illegal ini tidak terus menjamur di wilayah Lotim, dia sendiri menyarankan pihak provinsi supaya lebih inten melakukan koordinasi dengan Pemkab Lotim.  Cara ini perlu dilakukan, agar Pemkab siap untuk membantu Provinsi menertibkan keberadaan tambang bermasalah yang semakin banyak saat ini.

“Kita berharap ada kegiatan penertiban yang dilakukan provinsi bersama dengan kita. Setidaknya pengawasan dulu. Kita tidak bisa bergerak sendiri, karena sekarang kan menjadi kewenangan provinsi,” ulasnya.

Sebelumnya, Kabid ESDM Dinas ESDM Perindag Lotim, Siti Hijriani enggan memberikan tanggapan terkait dengan keberadaan tambang di Lotim. Masalah ini katanya, kini bukan menjadi kewenangan, karena masalah ini sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab provinsi. “Saya tidak bisa memberikan komentar, ini bukan ranah kita lagi. Kan sudah menjadi kewenangan provinsi,” jawabnya. (lie)