Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal

Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal
TAMBANG : Salah satu lokasi tambang galian C di dekat TPA Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTB meminta masyarakat yang ada di Lombok Barat melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Mereka bisa melapor ke polisi atau langsung ke Distamben. Karena tambang ilegal masuk ranah pidana. “Jadi tambang ilegal itu sudah masuk pidana. Silakan kalau masyarakat menemukan hal semacam itu melapor ke kepolisian atau ke kami,” tegas Kepala Bidang Energi Distamben NTB Yuliadi Ismono saat mengisi acara di Lobar belum lama ini.

Masyarakat sendiri lanjutnya, sangat mudah untuk mengetahui suatu aktivitas tambang itu ilegal atau tidak. Secara kasat mata bisa dilihat dari lokasinya. Misalnya berada dekat dengan saluran irigasi, bendungan, tiang listrik atau jembatan. Itu jelas-jelas menyalahi. “Kemudian bisa ditanya kadus, kades atau camat. Pernah tidak mengeluarkan rekomendasi? Kalau tidak pernah, jelas itu ilegal,” terangnya.

Baca Juga :  Lobar Serahkan Aset Trawangan dan Amor-Amor

Diungkapkan, untuk di Lobar sendiri saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan pihaknya. Masih sebatas penyuluhan ke desa-desa yang ada aktivitas tambangnya. Namun bisa saja ke depan dilakukan penindakan bekerja sama dengan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Makanya kita minta masyarakat untuk melapor kalau mendapati aktivitas tambang ilegal,” pintanya.

[postingan number=5 tag=”lobar”]

Kemudian pihaknya sendiri mengharapkan, apabila memang aktivitas tambang tersebut memiliki izin, agar berkomitmen untuk menjalankan reklamasi pasca tambang, yang sudah disepakati dalam dokumen lingkungan. Untuk di Lobar sendiri, pihaknya mengapresiasi sejumlah titik tambang yang sudah melakukan reklamasi. Misalnya saja di Lingsar dan Selat. Di sana lokasi bekas tambang dijadikan persawahan, kemudian ada juga yang dijadikan kolam ikan sekaligus rumah makan. “Kalau tidak direklamasi, itu akan menjadi masalah lingkungan. Jadi kita harapkan ada komitmen,” terangnya.

Baca Juga :  Kalah Sengketa Dermaga, Pemkab Lobar akan Banding

Karena di dalam mengeluarkan izin pertambangan sendiri, ada banyak aspek yang dilihat. Di antaranya dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, lokasi tambang memenuhi rencana tata ruang, kajian eksplorasi bagus. Termasuk izin atau rekomendasi lainnya dari pejabat terkait. “Jadi kita normatif, kalau semua syarat terpenuhi, izin dikeluarkan. Tetapi jangan setelah izin dikeluarkan, menyalahi aturan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda