Polda NTB Kembali Bekuk Pelaku Pemalsu STNK

PEMALSU STNK: Tersangka Pemalsu STNK dan Notis Pajak, AI alias MET, 32 tahun, ketika diminta keterangannya oleh sejumlah media, usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polda NTB (GUNIUL HILMI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB kembali berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (Notis Pajak).

Pelaku berinisial AI alias MET, 32 tahun, warga Lingkungan Turida Barat, RT 03, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku ditangkap di Batu Layar Bungalow, tepatnya di Jalan Raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku sempat menjadi buronan selama beberapa bulan, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Pelariannya itu akhirnya berakhir setelah ditangkap dan digelandang pihak kepolisian Polda NTB.

Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Kholilurrahman menjelaskan, penangkapan AL alias MET merupakan tindak lanjut dan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan oleh tersangka berinisial IGP alias G, MR alias A, K alias MA, dan S, terkait dengan perkara pemalsuan surat berupa STNK dan Notis pajak, dimana perkara keempat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, serta saat ini para tersangka tersebut sudah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Mataram.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka di kepolisian, diperoleh keterangan bahwa mereka juga menjual bahan baku STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (Notis pajak) kepada tersangka AI alias MET. Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AI alias MET dirumahnya di Turida Barat. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Nomor DPO/13/IV/2016Ditreskrimum, tanggal 15 April 2016.

Baca Juga :  Ketahuan Palsukan STNK dari E-Tilang, WP Terancam 6 Tahun Penjara

Aksi AI pun tidak berhenti sampai disitu, bahkan dalam pelariannya tersangka juga membuat STNK dan Notis pajak palsu. Modus operasi yang dilakukan tersangka, yaitu menghapus data-data atau identitas kendaraan dan pemilik yang ada pada STNK dan Notis pajak asli. Kemudian memasukkan data-data atau identitas yang baru pada STNK dan surat ketetapan pajak daerah (Notis pajak), sesuai dengan pesanan atau permintaan.

Sehingga seolah-olah data dan identitas tersebut sesuai dengan aslinya. Peralatan yang digunakan oleh tersangka adalah laptop, printer, kertas gosok (amplas), pensil, penghapus, pewarna, lem, dan stempel palsu.

Lanjut Kholil, tersangka mengaku selain memasarkan produknya di daerah NTB, AI alias MET juga memasarkan produknya ke daerah lain. Dia berhubungan dengan pelanggannya via handpone, tanpa pernah bertemu dan hanya didasari kepercayaan saja.

Kholil juga menjelaskan, bahwa bahan baku yang dipakai untuk membuat STNK palsu terbuat dari bahan material asli. Tersangka hanya memalsukan identitas yang ada dalam STNK asli tersebut dengan menggunakan peralatan sederhana.

Sementara mengenai darimana ia mendapat pasokan bahan baku asli tersebut, dikatakan itu masih dalam penyelidikan polisi. Namun dugaan sementara tersangka memperoleh bahan baku tersebut dari masyarakat. Selain itu, tersangka juga mengaku menjual STNK palsu tersebut dengan kisaran harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung pesanan. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksinya tersebut hampir setahun.

Baca Juga :  Spesialis STNK Palsu, Warga Rumak Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah laptop, dua diantaranya bermerk HP, dan satu lainnya merk Acer. Kemudian 7 buah stempel dengan logo berbeda, 1 buah pegangan stempel, satu buah bantalan stempel, 1 unit hardisk merk toshiba, 1 buah flashdisk merk toshiba, 1 set krayon warna, 1 set pensil warna, 1 buah pensil, 1 buah pensil mecahnical, 1 buah pensil 2B, 1 buah bolpoint merk faster, 1 buah bolpoint merk kenko, 1 gunting stainless steel warna hitam, 1 buah lem glue stick warna biru, 1 buah penghapus pensil warna putih, 1 buah stepless warna creame, 2 lembar potongan amplas, 1 buah handphone merk samsung, 13 buah plastik pembungkus STNK, 1 buah tas pinggang, 1 buah tas ransel KATALA, 1 buah tas ransel TALENTE, 146 lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah, 38 lembar Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam diganjar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (cr-mi)

Komentar Anda