Ketahuan Palsukan STNK dari E-Tilang, WP Terancam 6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalamĀ  konferensi pers, Jumat (20/8/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satreskrim Polresta Mataram menangkap WP, pria 58 tahun, asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia ditangkap akibat tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DaihatsuĀ  Terios.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

“Saat itu melintas sebuah mobil jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi e-tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalamĀ  konferensi pers, Jumat (20/8/2022).

Baca Juga :  Satlantas akan Berlakukan e-Tilang

Hasil pengecekan memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK, kemudian sopir dinterogasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai. Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.

“WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut asli dan peruntukannya untukĀ  roda dua. Namun data di STNK palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4.

Baca Juga :  Polda NTB Kembali Bekuk Pelaku Pemalsu STNK

Diketahui, WP bukan kali ini saja berkasus, pertama kasus pidusia, yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang diproses saat ini.

Terkait pemalsuan ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan dari mana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut. “Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,” jelasnya.

Terkait tindakan ini WP disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda