Polda Hentikan Kasus Kapal Tanker BBM di Lotim

DIAMANKAN: Kapal yang diduga mengangkut BBM jenis solar diamankan di dermaga Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yang terjerat dalam kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan di Perairan Telong-Elong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Tiga orang tersangka itu, masing-masing berinisial JS yang merupakan manajer operasional PT Tripatra Nusantara, AW nakhoda kapal tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara, dan nakhoda kapal tanker MT Anggun Selatan milik PT Pasific Selatan berinisial AM.

Berdasarkan data yang diterima koran ini, SP3 terhadap kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan Nomor: SP3/01/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud. Yang diperkuat lagi dengan adanya surat ketetapan dengan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud tentang penghentian penyidikan. Surat ketetapan itu miliknya tersangka inisial AW.

Untuk tersangka AM, surat perintah penghentian penyidikannya tercatat dalam Nomor: SP3/02/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud. Yang dikuatkan lagi dengan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan Nomor: SK.Sidik/02/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud.

Begitu juga dengan tersangka JS, surat perintah penghentian penyidikannya tercatat dalam Nomor: SP3/03II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, dikuatkan lagi dengan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan Nomor: SK.Sidik/03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud.

Dalam surat ketetapan milik ketiga tersangka, ditandatangani langsung oleh Direktur Dit Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, dikeluarkan di Mataram.

Menetapkan, menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dan tindak pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. “Dengan alasan tidak cukup bukti,” isi surat penetapan penghentian penyidikan yang dikutip, Rabu (1/3).

Dikeluarkannya SP3 ini tentunya, bertolak belakang dengan petunjuk jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB yang meminta Polda NTB agar menambah tersangka.

Mengenai hal itu, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang dikonfirmasi belum membenarkannya. “Belum. Rilis dari Polda belum,” timpalnya.

Untuk memastikan surat SP3 tersebut, ia akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya cek dulu,” singkatnya.

Sebelum surat penghentian itu beredar, berkas tiga tersangka sudah dua kali masuk di meja jaksa. Akan tetapi, JPU belum menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap.

Baca Juga :  Pasca Kapal Tanker BBM Terbakar, Stok dan Penyaluran BBM Lombok Aman

Jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik, dengan memberikan sejumlah petunjuk. Petunjuk yang diberikan kepada penyidik berkaitan dengan pemenuhan syarat materil dan formil.

Menurut jaksa, penyidik harus lebih menggali keterlibatan orang lain. Jaksa juga melihat dalam berkas perkara milik tiga orang tersangka tersebut adanya peran orang lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Peran itu pun berpotensi menjadi tersangka tambahan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini PT Tripatra Nusantara (perusahaan yang bergerak di niaga umum minyak dan gas bumi dan di bidang keagenan kapal) dengan Dirut berinisial HS membeli BBM jenis HSD (High Speed Diesel)  sebanyak 650 ribu liter dengan harga per liternya Rp 11.499. BBM ini dibeli dari PT Cahaya Petro Energi Palembang Sumatera Selatan.

Pengisian BBM jenis HSD ini pertama ke Kapal Tangker MT Anggun Selatan yang dinakhodai oleh tersangka AM dari tanggal 20-25 Juni 2022 di Pelabuhan Jeti LKS Gasing, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sebanyak 350 ribu liter.

Pada tanggal 26, Kapal Tanker MT Anggun Selatan berangkat berlayar menuju Pelabuhan Sukra Indramayu Jawa Barat, dan tiba pada tanggal 29 Juni. Namun pada tanggal 17 Juli, BBM yang ada di Kapal Tanker MT Anggun Selatan dicampur dengan bahan kimia Fuel Cleaner Additive sebanyak 38 jeriken ukuran 20 liter per jerikennya. Yang mencampur ialah inisial F dan dibantu lima orang karyawan dari PT Tripatri Nusantara, serta dibantu juga oleh anak buah kapal (ABK).

Sementara, pengisian BBM jenis HSD selanjutnya ke Kapal Tanker MT Harima, miliknya PT Tripatra Nusantara pada 30 Juni hingga 3 Juli 2022 yang dinakhodai tersangka AW, sebanyak 300 ribu liter. Selanjutnya tanggal 5 Juli, Kapal Tanker MT Harima berangkat menuju perairan dan sandar di Pelabuhan Patimbang Subang, Jawa Barat.

Sedangkan BBM yang ada di Kapal Tanker Harima, dicampur dengan bahan kimia fuel cleaner additive dan zat fuel treatment optimizer sebanyak 42 jeriken ukuran 20 liter per jeriken. Mencampur BBM di MT Hatima ini dilakukan pada tanggal 23 Juli, yang dilakukan oleh orang berinisial IN dan dibantu juga dari karyawan PT Tripatri Nusantara serta ABK.

Baca Juga :  Polda NTB Hentikan Kasus Kapal Tanker BBM, Kejati Berpotensi Lakukan Praperadilan

Pada tanggal 9 September, Kapal Tanker Harima berangkat menuju perairan Labuhan Haji, Lombok Timur dan sampai 14 September dengan membawa BBM 272,4 ribu liter, yang semula 300 ribu liter. Berkurangnya BBM yang dibawa karena dipakai dalam perjalanan Palembang ke Patimbang, Jawa Barat dan menuju ke Labuhan Haji.

Sementara, Kapal Tanker MT Anggun Selatan yang berangkat dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada 10 September sampai di Labuhan Haji, Lombok Timur pada 15 September. Awalnya membawa 350 ribu liter BBM berkurang menjadi 135 ribu liter.

Selain BBM yang dibawa berkurang karena dipakai, BBM tersebut juga berkurang karena dijual. BBM itu dijual ke KM Jimmy Wijaya sebanyak 91,39 ribu liter, KM Teguh Harapan Satu sebanyak 20 ribu liter dan KM Naiki XXII sebanyak 50 ribu liter.

Pada 15 September, sekitar pukul 16.00 WITA, Polairud Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Kapal Tanker MT Harima. Kapal ini ditangkap saat melakukan bunker ship to ship BBM Solar jenis HSD ke Kapal FMJ Satu Raya (kapal penangkap ikan) milik PT AKFI Surabaya, dengan nakhoda inisial MP sebanyak 48 ribu liter. Mereka ditangkap  karena tanpa memiliki izin bunker dari syahbandar Pelabuhan Labuhan Haji.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, solar jenis HSD yang ada di Kapal Tanker MT Harima dan Kapal Tanker MT Anggun Selatan berada jauh di bawah standar mutu, sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 tentang standar mutu (spesifikasi) BBM jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri dan berwarna hitam keruh.

Seiring berjalannya waktu, Polairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu, yakni JS sebagai manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara Jakarta, nakhoda tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW dan nakhoda tanker MT Anggun Selatan, milik PT Pasific Selatan berinisial AM.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan melanggar pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Thn 2001 Ttg Migas jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan/atau pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan atau pasal 56 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda