Polda NTB Hentikan Kasus Kapal Tanker BBM, Kejati Berpotensi Lakukan Praperadilan

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB.

Kini jaksa pun tengah meneliti alasan di balik diterbitkannya SP3 terhadap kasus kapal tanker pengangkut BBM jenis solar oplosan tersebut. “Iya, pemberitahuan SP3-nya sudah kami terima beberapa hari lalu. Saat ini sedang diteliti jaksa,” terang Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (2/3).

Sejauh ini, pihaknya masih belum mengetahui apa alasan pasti di balik diterbitkannya SP3 tersebut. Karena masih dilakukan penelitian. Apabila nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan SP3, jaksa akan mengajukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan. “Ini untuk melihat sah atau tidaknya penerbitan SP3 dari penyidik itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Kapal Tanker BBM Terbakar, Stok dan Penyaluran BBM Lombok Aman

Pengajuan upaya hukum praperadilan itu, lanjutnya, juga sudah diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 88 Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Kita lihat dulu hasil penelitiannya. Tergantung penelitian jaksa nanti,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Polda sudah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing berinisial JS yang merupakan manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara, nakhoda kapal tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara, berinisial AW. Dan terakhir nakhoda kapal tanker MT Anggun Selatan, milik PT Pasific Selatan berinisial AM.

Sebelum SP3, berkas ketiga tersangka sudah dua kali masuk ke meja jaksa. Berkas tersangka juga sudah dikembalikan ke penyidik karena masih ada yang dianggap janggal. Jaksa pun turut mencantumkan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Petunjuk itu terkait meminta penyidik untuk menelusuri siapa yang menyuruh para tersangka melakukan pengoplosan dan melakukan bongkar muat di Labuhan Haji Lombok Timur tanpa adanya izin.

Baca Juga :  Polda Hentikan Kasus Kapal Tanker BBM di Lotim

Peran orang lain itu, yang berpotensi besar menjadi tersangka tambahan. Namun, petunjuk itu tak kunjung dilengkapi hingga dikeluarkannya SP3 terhadap ketiga tersangka.

Sebagai tersangka, ketiganya disangkakan melanggar pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan atau pasal 56 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda