Sedangkan untuk berbagai penyakit masyarakat lainnya juga tidak luput dari pengawasan. Terutama terkait keberadaan tempat penjualan minuman keras (Miras). Pihaknya akan turun melakukan operasi penertiban sejumlah lokasi di wilayah Lotim yang sudah diketahui sebagai sarang penjualan Miras. Bahkan untuk operasi Miras telah mulai dilakukan.
Hal sama sebelumnya juga dikatakan Pjs Bupati Lotim H. Ahsanul Khalik. Untuk puasa Pemkab mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan beroperasi bagi rumah makan maupun tempat hiburan malam.” Kita akan minta Pol PP melakukan pengawasan dan penertiban,” kata Khalik.
Khusus untuk tempat hiburan malam, dilarang beroperasi pagi hari sampai pukul 09.00 Wita. Sedangkan untuk malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 23.00 Wita. Tapi dengan syarat mereka dilarang menjual apa pun jenis Miras.(lie)