
SELONG – Pemkab Lombok Timur melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengambil kebijakan terhadap aktivitas rumah makan dan tempat hiburan seperti kafe. Pemilik rumah makan maupun tempat hiburan diminta tidak beroperasi pada siang hari selama bulan puasa.
Tindaklanjut dari kebijakan itu yaitu dengan cara melayangkan surat edaran bernomor 331/306/b/2018 . Surat Edaran yang ditandatangani kepala daerah ini selanjutnya diserahkan ke pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga kelurahan.
Termasuk juga disampaikan ke masing-masing pemilik rumah makan dan tempat hiburan. Demikian dijelaskan oleh Kasat Pol PP Lombok Timur Zainal Abidin, Jumat (18/5).
Tidak hanya melalui surat, Pol PP juga akan turun langsung melakukan pengawasan kemungkinan adanya rumah makan maupun tempat hiburan yang beroperasi siang hari. Jika ditemukan, Pol PP tidak akan tinggal diam. Pol PP akan memberikan tindakan tegas.” Selain himbauan kita juga melakukan pengawasan,” ungkapnya.