Ramadan, Jam Buka Tempat Hiburan Dibatasi

H. Saipul Ahkam

GIRI MENAG-Pemkab Lombok Barat membuat surat edaran kepada seluruh pemilik tempat hiburan seperti kafe, diskotik, spa dan lain-lain berkaitan dengan pembatasan jam buka pada Bulan Ramadan dengan surat bernomor 556/355/Dispar/2017.

Di dalam surat edaran ini diterangkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan untuk terciptanya situasi masyarakat yang kondusif, sehingga warga dapat melaksanakan ibadah dengan khidmat dan khusyuk.

Isi surat edaran yakni pertama, dilarang memproduksi, memperdagangkan, menyimpan dan mempergunakan atau menyembunyikan petasan, baik mercon, kembang api maupun sejenisnya dalam berbagai bentuk dan ukuran. Kedua, berkaitan dengan tempat hiburan sendiri diatur jam operasionalnya masing-masing spa mulai 21.00 Wita-23.00 Wita, karaoke mulai 22.00 Wita-24.00 Wita, diskotik mulai 22.00 Wita-24.00 Wita, billiard mulai 22.00 Wita-24.00 Wita dan live music mulai pukul 22.00 Wita-24.00 Wita. “Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum tersebut pada point 2 di atas agar ditutup dua hari pada awal bulan Ramadan dan dua hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Baca Juga :  Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tunggu PMK

Keempat, agar pengusaha kafe yang mempergunakan hiburan live music mengikuti kentuan jam buka sesuai poin dua tersebut. Kemudian untuk restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang beroperasi pada siang hari pada Bulan Ramadan, agar membuka satu pintu keluar/masuk dan dalam kondisi tertutup.

Baca Juga :  Peras Wisatawan, 4 Warga Senggigi Ditangkap

Kabag Humas dan Protokoler Setda Lobar H. Saipul Akhkam menambahkan, tempat makan yang buka pada siang hari melayani mereka yang memang tidak berpuasa. “Terutama untuk restoran dan rumah makan yang tetap buka siang hari karena melayani pelanggan non muslim atau yang sedang tidak berpuasa,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, di surat edaran memang tidak dicantumkan sanksi, tetapi akan dievaluasi secara berkala efektivitasnya.(zul)

Komentar Anda