PGRI Loteng Tak Masalah Pemotongan Gaji 13 Diusut

Ilustrasi Gaji 13
Ilustrasi Gaji 13

PRAYA-Semenjak merebaknya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus organisasi Persatuan Guru Repobelik Indonesia (PGRI) Lombok Tengah. Pihak PGRI langsung menyikapi persoalan tersebut dengan melakukan rapat antarpengurus.

Rapat tersebut dilakukan untuk membahas surat edaran (SE) yang sebelumnya dikeluarkan untuk melakukan penarikan terhadap gaji ke 13 para guru  sebanyak Rp 250 ribu perorang itu. Di mana sebelumnya bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan alasan untuk iuran wajib sebanyak Rp 100 ribu dan uang pembangunan gedung sebanyak Rp 150 ribu. “Masalah pemotongan itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita rapatkan dengan pengurus. Kami menggelar rapat  karena hal itu berdasarkan kesepakatan sehingga kami tidak mungkin mencabut sendiri SK tersebut jika belum dirapatkan. Tapi kemarin sudah dan masalahnnya sudah selesai,” ungkap Ketua PGRI Lombok Tengah H Lalu Dipta, Jumat kemarin (14/7).

Baca Juga :  Polda akan Bentuk Polres Khusus KEK Mandalika

Disampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memaksakan kepada para guru tersebut untuk dilakukan pemotongan sehingga dirinya mengaku jika ada guru yang tidak ikhlas dilakukan pemotongan maka uang tersebut bisa diambil ke masing- masing orang tempatnya mengeluarkan. ”Kalau dia tidak ikhlas maka silakan uangnya diambil tapi kalau ikhlas silakan juga,” ujarnya.

Ketika ditanyakan jumlah dana yang telah terkumpul dari potongan tersebut, dia mengatakan karena hingga saat ini pihaknya belum menerima uang tersebut sehingga dia sendiri belum mengetahui secara keseluruhanya. “Kita juga tidak tau berapa jumlahnya karena sampai saat ini belum diterima,” ujarnya.

Begitu juga kaitanya ketika dimintai tanggapanya bahwa masalah tersebut akan diusut oleh kejaksaan maupun tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Dia mempersilakan pengusutan tersebut karena baginya pungutan tersebut belum terjadi karena dia sendiri belum menerima uang tersebut. ”Silakan saja tapi itu kalau sudah terjadi ini kan belum kita lakukan, uangnya kan masih di mereka dan tidak akan kami terima sebelum mereka sepakat bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga :  SKPD Loteng Minim SDM IT

Seperti diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya dalam waktu dekat akan memanggil akan memanggil pengurus PGRI. Selain itu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait untuk dimintai klarifikasi apakah pemotongan tersebut betul dilakukan atau tidak, dan apakah sesuai aturan.

Pihak kejaksaan nantinya akan mengklarifikasi dugaan pungutan liar  (Pungli) yang dialamatkan kepada pengurus organisasi PGRI Lombok Tengah tersebut, karena berdasarkan informasi jika potongan tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan. Potongan itu dilakukan secara tiba-tiba di masing-masing kecamatan sehingga para guru merasa keberatan. (cr-met)

Komentar Anda