Pertambangan Perseorangan Dituding Lebih Liar

Hanya saja, bagi pertambangan perseorangan disebutnya uang jaminan reklamasi jumlahnya lebih besar dibanding petambangan milik perusahaan. Penyebabnya karena pertambangan perseorangan diklaim tidak memiliki alat berat. Berbeda dengan pertambangan milik perusahaan yang justru jumlahnya lebih kecil karena sudah memiliki alat operasional.

Khusus untuk perusahaan yang ditangani Mustahap disebutnya memiliki uang jaminan Rp 30 juta. Uang jaminan itu disimpan di salah satu bank.

Baca Juga :  AFD NTB Tunjuk Bonsu Hasibuan untuk FFI

Katanya, kecilnya jumlah uang jaminan ini lantaran pertambangan yang ditangani oleh perusahaan tidak dibebani sewa alat kala reklamasi. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pertambangan perseorangan yang biasanya dibebani sewa alat.

“Nanti pihak bank akan membebani pertambangan perseorangan ini dengan sewa alat dan penanaman pohon. Itu makanya jumlah jaminan mereka lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga :  BMPD NTB Bagikan 500 Paket Berbuka di IC

Sementara itu, pemilik tambangan perseorangan di Lombok Timur, H Muhammad Suruji mengatakan, tidak tahu persis persoalan aktivitas pertambangan. Lontaran ini disampaikan lantaran dirinya mengaku tidak pernah melakukan aktivitas penambangan.

Komentar Anda
1
2
3
4
5