Pertambangan Perseorangan Dituding Lebih Liar

“Benar saya memiliki izin pertambangan, tapi tidak pernah menambang sampai saat ini,” ujarnya.

Izin pertambangan yang dikantongi dirinya, jelasnya, sengaja diurus lebih dulu. Dengan begitu jika ada pihak-pihak yang berniat menambang bisa dipersilahkan oleh dirinya. “Kan siapa tahu ada teman-teman yang berniat menambang biar bisa melakukannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Enggan Umumkan Tersangka K2 Dompu

Dari data Dinas ESDM NTB, Suruji (panggilan akrabnya) memiliki lahan IUP seluas 3 hektar. Izin pertambangan yang dikantongi berlaku terhitung 18 Oktober 2012 dan berakhir 18 Oktober 2017.

Terhadap akan segera berakhirnya izin yang dikantongi, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ini mengatakan, pihaknya akan memperpanjang izin lagi. “Nanti akan kita perpanjang lagi,” sebutnya.

Baca Juga :  NTB Urutan Kedua Tertinggi Angka Buta Aksara

Suruji menegaskan, dirinya tidak ingin mengomentari persoalan aktivitas penambangan. Ini karena dirinya tidak tahu menahu urusan di lapangan.

Komentar Anda
1
2
3
4
5