Pertambangan Perseorangan Dituding Lebih Liar

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Husni mengatakan, sebanyak 184 pertambangan yang ada di NTB bukan perusahaan stone crusher semata. Namun jumlah itu meruapakan perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Jadi keliru itu kalau semua pemilik IUP disebut memiliki perusahaan pengolahan atau stone crusher,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Siapkan Tim Satgas Pangan Untuk Jamin Stok Pangan di NTB

Ia pun membeberkan, sebelum terbitnya IUP dari ESDM, ada perjanjian kewajiban melakukan reklamasi oleh masing-masing pemilik IUP. Karena itu, pasca aktivitas penambangan setiap pemilik IUP dibebankan melakukan reklamasi.

Terkait tudingan dari Ketua Asosiasi Pertambangan Stone Crusher NTB yang menyebut pemilik IUP perseorangan melakukan aktivitas penambangan lebih liar, ia meminta agar ditunjukan lokasi pasti. Pihaknya tidak ingin disebut tidak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik IUP perseorangan tersebut.

Baca Juga :  Hari Kartini, Astra Motor NTB Berikan Diskon Spesial untuk Wanita

“Jangan hanya kita diceritakan, tapi kami perlu tahu dimana lokasi pastinya. Dimana penambangan yang tidak mengindahkan titik koordinat itu,” cetusnya.

Komentar Anda
1
2
3
4
5