Penyidikan Kasus Merger BPR, Kejati Sodorkan Nama Tersangka

Ery Ariansyah Harahap
Ery Ariansyah Harahap (Ali/Radar Lombok)

MATARAM — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi Perusahaan Terbatas (PT) BPR NTB senilai Rp 1,8 miliar semakin mendekati akhir.  Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB yang menangani kasus ini memastikan, kasus tersebut tinggal menunggu penetapan tersangka. Nama tersangka pun sudah diusulkan ke Kepala Kejaksaan (Kajati).

“Nama (tersangka) sudah kita usulkan ke Kajati. Tapi Kajati lagi ada kegiatan di Jakarta. Nanti dia datang hari Senin kita usulkan penetapan tersangkanya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap saat dikonfirmasi Kamis kemarin (1/2).

Setelah penetapan tersangka ini, pihaknya langsung mengagendakan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangannya. ” Kita tetapkan dulu. Baru kita panggil. Tinggal jadwal saja, calonnya di kita sudah ada,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah melakukan permintaan keterangan terhadap auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal ini berkaitan dengan audit kerugian negara yang sudah dilakukan. Diketahui, hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian negara tersebut menurutnya cocok dengan hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Tidak Paksakan Kehendak

Ery mengatakan, uang atau dana yang terkumpul oleh tim konsolidasi sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari hasil penyidikan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun Ery belum mengetahui anggaran  pengadaan beberapa server BPR ini termasuk dalam kerugian negara ini. Penyidik sendiri telah menyita beberapa server milik BPR. Diantaranya server di PD BPR Lombok Tengah. ” Nanti saya lihat uraiannya. Tapi keliatannya tidak mengenai barang itu. Karena barang itu berbeda. Harusnya dia itu barang dan jasa bukan personal begitu. Tapi kayaknya bukan termasuk itu. Sementara itu iya,” pungkasnya.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.Dari informasi yang diserap koran ini juga, untuk proses merger 8 PD BPR menjadi PT BPR NTB  dibentuk tim persiapan konsolidasi PD BPR. Selanjutnya dipungut biaya dari masing-masing cabang BPR. Sehingga terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar. Penggunaan dana sebesar Rp 1,7 miliar inilah yang sedang diusut kejaksaan.(gal)

Komentar Anda