Penyelidikan Resmi Ditangani Polres Mataram

AKBP Heri Prihanto (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya secara resmi telah melimpahkan penanganan dugaan kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang dikelola oleh PT Pasifik Cilinanaya Fantasy (PCF).

Pelimpahan tersebut disertai dengan surat resmi dari kejaksaan kepada kepolisian. " Surat pelimpahannya sudah kami terima. Kasus ini sekarang kami yang tangani," ujar Kapolres Mataram AKBP Prihanto Kamis kemarin (8/9).

Namun, dirinya mengaku tidak mengingat secara pasti terkait  kapan surat pelimpahan tersebut diterimanya. " Pokoknya sudah kami terima surat pelimpahannya. Ditanda tangani siapa dan kapannya saya tidak ingat secara pasti," katanya.

Baca Juga :  Suandi Komit Tuntaskan Aset Dikpora

Sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut sempat terjadi saling klaim oleh kejaksaan dan kepolisian yang menyatakan sama-sama menangani kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan koordinasi, hasilnya memang Polres yang lebih dulu melakukan pengusutan. " Makanya penanganannya dilimpahkan ke kami," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lombok Timur ini juga memastikan, selain menyerahkan surat pelimpahan penanganan kasus tersebut, kejaksaan juga menyerahkan semua dokumen yang diperoleh pada saat Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Nantinya dokumen-dokumen ini akan dijadikan acuan oleh kepolisian. " Data-data yang sudah dikumpulkan kejaksaan juga diserahkan ke kita. Nanti pelajari," ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Ingin Keluar Dari Zona Kuning Standar Pelayanan Publik

Sebelumnya Kejati NTB diketahui ikut mengusut kasus dugaan penjualan aset Pemkot Mataram di Mataram Mall yang dikelola oleh PT PCF. Diduga kuat aset tersebut sudah beralih kepemilikannya tanpa sepengetahuan pihak Pemkot.  Terdapat 16 Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipindahtangankan dengan cara jual beli  tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Mataram. Proses pindah tangan ini bahkan dilakukan dari tahun 1997,1998,1999,2001,2010 dan yang terbaru diduga ada dilakukan  bulan Agustus 2015.(gal)

Komentar Anda