Pemkot Mataram Ingin Keluar Dari Zona Kuning Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan : Wakil Wali Kota Mataram saat menyapaikan komitmennya untuk kembali masuk ke zona hijau pelayanan public (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menegaskan tahun 2017 ini Pemkot Mataram berkomitmen untuk keluar dari zona kuning Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh Kota Mataram dari Ombudsman untuk hasil penilaian tahun 2016.

Dari komitmen ini. Pada Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun ini agar Pemkot kembali bisa  masuk ke zona hijau sebagaimana  pringkat yang sudah didapatkan pada tahun 2015  lalu.

Komitmen ini dikatakan Mohan saat membuka ekspose Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD, Camat, dan Lurah se-Kota Mataram di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram pada Kamis (16/02)

Kota Mataram ujar Mohan, sempat berada di zona hijau pada penilaian tahun sebelumnya, tahun 2015. Namun pada tahun 2016 mengalami kemunduran dengan masuk ke zona kuning. “ Kami ingin kita bisa kembali masuk ke zona  hijau dalam penilaian pelayanan publik,” tegas Mohan.

Karena itu untuk mengawali tahun 2017 ini perlu dilakukan koreksi pada mesin birokrasi Pemerintah Kota Mataram dengan kembali memperhatikan variabel-variabel penilaian serta menindak lanjuti catatan-catatan yang merupakan rekomendasi dari pihak Ombudsman selaku penilai.

Baca Juga :  Kalangan Pemuda Rentan Terpapar Radikalisme

Dari catatan itu akan tampak letak kelemahan Pemerintah Kota Mataram yang segera dapat dievaluasi kembali agar dapat kembali masuk ke zona hijau karena pelayanan publik dianggapnya sebagai hal yang sangat vital. “Masyarakat menilai kapasitas dan kapabilitas Kepala Daerah atas dasar pelayanan kepada masyarakat yang prima”, ujarnya.

Lebih jauh lanjut Mohan, dirinya melihat sebenarnya tidak ada yang terlalu sulit dalam variabel penilaian Ombudsman bila instruksi dijalani secara efektif. Banyak diantaranya yang bersifat visual, meski diakui dari 71 komponen pelayanan di 10 SKPD di Kota Mataram lebih banyak yang berada dalam kondisi kritis.

Untuk standar internal, Mohan mengarahkan untuk menjadikan BPMP2T Kota Mataram sebagai patokan untuk melihat apa yang disebut sebagai pelayanan komprehensif yang memenuhi standar-standar kepatuhan sebagai kriteria penilaian supaya dapat diadopsi untuk diduplikasi di SKPD lain. Karena itu Mohan berharap agar seluruh pihak yang hadir mendengarkan dengan baik ekspose yang dipaparkan untuk ditindaklanjuti, baru kemudian mencari metode untuk langsung bergerak dan mengaplikasikannya. “Saya akan secara khusus dan spesifik mengawal persoalan ini”, tutupnya.

Sementara dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, secara nasional memang diakui performa pelayanan publik cukup memprihatinkan karena terkesan lamban dan diwarnai berbagai bentuk pungutan liar atau pungli.

Baca Juga :  Program 10 ASA HARUM Belum Terlihat

Atas dasar itulah Pemerintah Pusat memberi rekomendasi untuk membentuk tim Saber Pungli di setiap daerah, dan diputuskan untuk mengambil langkah yang sifatnya penindakan. Karena langkah persuasif saja tidak cukup untuk menyelesaikan sesuatu yang sudah saatnya harus diselesaikan secara serius. Apalagi menurut Adhar, pelayanan publik berkorelasi erat pada perilaku korupsi, sedangkan korupsi memiliki sinergitas dengan efisiensi birokrasi. “Kelihatannya memang sepele, tapi bisa mendorong Kepala Daerah masuk penjara”, terang Adhar.

Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik lanjut Adhar, merupakan tuntutan birokrasi modern yang tidak bisa dihindari. Ombudsman sendiri memiliki target yang juga merupakan tantangan bersama bagi seluruh pemerintahan pusat maupun daerah agar pada tahun 2017 ini yang masuk zona hijau dapat meningkat sampai 35 persen, dan tahun 2019 nanti dapat ditingkatkan lagi sampai dengan 60 persen.

Mulai bulan Maret sampai Oktober nanti, Ombudsman Perwakilan NTB akan kembali melakukan observasi di seluruh daerah di NTB untuk menilai kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian oleh pihak Ombudsman tersebut akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memperoleh hasil maksimal. (ami)

Komentar Anda