Penyaluran DAU KLU Ditunda Rp 28 Miliar

TANJUNG-Kabupaten Lombok Utara (KLU) termasuk dalam tiga kabupaten/kota di NTB yang masuk dalam daftar penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

Tidak tanggung-tanggung, dalam tabel yang tertera pada PMK tersebut, penundaan setiap bulannya mulai September hingga Desember mencapai Rp 7,21 miliar per bulannya, atau Rp 28,84 miliar dalam kurun waktu empat bulan tersebut. “Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.

Menurut PMK ini, DAU yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. Dalam hal penyaluran kembali sebagian DAU sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, maka menurut PMK ini, DAU yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian DAU sebagaimana dimaksud, diharapkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU, Hairul Anwar mengatakan, realisasi anggaran pada APBD KLU 2016 saat ini sekitar 30 sampai 31 persen lebih. Rendahnya serapan ini kata Hairul kemungkinan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan penundaan penyaluran sebagian DAU ke KLU. “Saat ini kan penyerapan anggaran pada angka 30 sampai 31 persen lebih, kemungkinan ini menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan penundaan penyaluran sebagian DAU di KLU,” terangnya.

Dengan penundaan penyaluran Rp 7,21 miliar per bulan kata Hairul, tentu nantinya diperlukan penyesuaian-penyusaian pada sejumlah program kegiatan. Terlebih tidak ada jaminan DAU akan disalurkan seluruhnya tahun ini. Oleh karenanya dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2016, harus dilakukan penyesuaian untuk mengantisipasi ditundanya penyaluran DAU hingga tahun anggaran berikutnya. “Ini perlu kita tindak lanjuti dengan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Baca Juga :  Pembukaan CPNS Lombok Utara, BKD Hadiri Rakor BKN

Hairul menerangkan, DAU sendiri dipergunakan untuk melakukan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), rapat dan perjalan dinas, hingga sejumlah program kegiatan di SKPD. Untuk pembayaran gaji ASN sendiri diyakini penundaan penyaluran tidak akan berpengaruh, gaji ASN tetap akan dibayarkan.

Perlu diketahui kata Hairul total DAU KLU Tahun Anggaran 2016 mencapai Rp 398 miliar lebih. Penyalurannya setiap bulan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sekitar Rp 33 miliar lebih. Artinya jika penyalurannya dikurangi Rp 7,12 miliar lebih, maka masih ada cukup banyak DAU yang bisa dipergunakan untuk membayarkan gaji ASN dan pelaksanaan program lainnya. “Hanya saja kan nanti perlu penyesuaian untuk sejumlah program dan itu nanti perlu kita bicarakan dengan TAPD,” terangnya.

Berdasarkan data yang diterima koran ini dari Bidang Akuntansi DPPKAD KLU, posisi saldo pada RKUD KLU per 15 Agustus 2015 mencapai, Rp 173 miliar lebih dalam bentuk giro di Bank NTB. Kemudian deposito sebesar Rp 40 miliar lebih di Bank NTB serta Rp 10 miliar lebih di Bank Mandiri. Tingginya uang daerah di bank ini, dikarenakan serapan anggaran yang masih rendah.

Selanjutnya DAU KLU Tahun Anggaran 2016 mencapai Rp 398 miliar. DAU sendiri baru disalurkan pemerintah pusat selama delapan bulan hingga Agustus dengan total Rp 265,47 miliar lebih atau 66,67 persen. “Tetapi untuk data berapa dari Rp 265,47 miliar yang sudah dibelanjakan atau direalisasikan, kita tidak punya data, karena itu datanya di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Kepala Bidang Akuntansi DPPKAD KLU, Husnul Abadi.

Wakil Bupati KLU, Sarifudin menerangkan, penundaan penyaluran sebagian DAU ini sebenarnya merupakan pengurangan DAU secara halus sebagai langkah kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengiritan APBN. Namun perlu diketahui kata Sarifudin, kebijakan ini tentu berimbas di daerah.

Baca Juga :  KASN Sorot 13 Pejabat di Pemkab KLU Nonjob

Sarifudin sendiri mengharapkan agar kebijakan ini mempertimbangkan kondisi di daerah itu sendiri. Misalnya saja KLU yang mengandalkan sektor pariwisata yang sangat fluktuatif, bukan seperti sejumlah daerah lain yang mengandalkan tambang emas atau timah. “Kita minta itu dipertimbangkan, karena kalau terjadi inflasi tinggi, maka uang beredar di KLU sedikit. Kita sangat menyesali kebijakan ini dan kami lewat APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) akan memperjuangkan ini, karena banyak juga regulasi keluar tengah jalan saat kita sudah action,” terangnya.

Sehingga jangan sampai kata Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini, eksekusi program nantinya mandek di tengah jalan. Di mana pekerjaan sudah jalan, tetapi uangnya tidak ada. “Di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) misalnya tertera Rp 5-10 miliar, kita sudah melaksanakan pekerjaan dan sudah selesai, tetapi tiba-tiba uang tidak ada, kan kita jadi korban,” terangnya.

Sarifudin sendiri membantah jika masuknya KLU dalam daftar penundaan penyaluran DAU ini sebagai bentuk punishment atau hukuman karena serapan anggaran yang rendah, karena bagaimanapun juga kebijakan ini berlaku umum bukan hanya di KLU. “Saya kira ndak lah, karena ini berlaku umum seluruh Indonesia, daerah lain juga kena, saya kira sama, saya kira ndak bener lah,” terangnya.

Sementara itu Anggota Badan Anggaran DPRD KLU, Ardianto sendiri meminta kepada Pemerintah KLU untuk segera menindaklanjuti PMK tersebut yang tentunya dengan melakukan penyesuai pada KUA PPAS. Terlebih nantinya untuk mengantisipasi sisa DAU yang ditunda dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

Ardianto sendiri mengaku belum tahu pasti apa alasan pemerintah pusat memasukkan KLU sebagai daftar daerah yang ditunda penyaluran DAU-nya. Kalaupun itu akibat dari rendahnya serapan anggaran, itu biasanya berdampak pada pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan DAU. “Jadi biasanya DAK yang dikurangi, tapi ini DAU yang ditunda penyalurannya. Saya belum tahu apa ini bentuk punishment atau tidak akibat serapan anggaran yang rendah,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda