Penundaan Kenaikan Tarif Parkir Tidak Melanggar Perda

H Didi Sumardi (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram mengumumkan penundaan kenaikan tarif parkir yang sebelumnya direncanakan. Penundaan ini dilakukan setelah adanya kajian mendalam dan merespons aspirasi masyarakat.

Penundaan juga tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan. Salah satu isinya adalah mengatur tentang kenaikan tarif parkir di Kota Mataram. Yakni 2000 untuk kendaraan roda dua dan 4000. Tetapi Pemkot Mataram memutuskan untuk menunda kenaikan tarif parkir dan masih menggunakan tarif lama mengakomodir aspirasi masyarakat. “Tidak ada masalah dengan itu tapi kita tetap berkomitmen dengan masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi,” ujar Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, Selasa (26/3).

DPRD juga setuju dengan penundaan kenaikan tarif parkir. Untuk itu, sebelum dinaikkan Dinas Perhubungan harus memperbaiki pelayanan. “Setelah pelayanan baik baru setelah itu dinaikkan,” ungkapnya.

Penundaan kenaikan tarif disebutnya hasil rapat dengan eksekutif. Terlebih putusannya memperhatikan aspirasi masyarakat. “Ini untuk kebaikan kita,” terangnya.

DPRD menyarankan agar tidak hanya pelayanan dari jukir ditingkatkan tetapi juga sarana pendukung lainnya diperbaiki. Jukir dan sarana dipersiapkan dengan baik karena kerap dikeluhkan oleh masyarakat. “Jadi harus diperbaiki dulu di semua lini dan seterusnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Perumahan Unram Residence Diklaim Sesuai Tata Ruang

Didi juga mengatakan, dari sejumlah pertemuan dengan perwakilan dan kelompok masyarakat diterima dan ditelaah. Pada dasarnya masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan tarif parkir karena selisihnya hanya 1000 untuk motor. Kemudian selisih 2000 untuk tarif parkir mobil dibandingkan sebelumnya. “Namun fasilitas pelayanan perlu diperbaiki. Lalu jangan ada kebocoran. Terus jukirnya terutama harus ditingkatkan pengetahuannya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” terangnya.

Indikator penilaian perbaikan layanan parkir menurutnya sudah cukup jelas. Yaitu kerja-kerja yang dilakukan jukir dan lainnya. “Ini bukan hanya soal jukir. Tetapi juga penertiban titik-titik lokasi harus jelas. Tidak ada lagi jukir liar dan titik parkir liar. Aktivitas perparkiran ini juga harus tertib dan lain-lain serta keamanan dan kenyamanan tercipta,” bebernya.

Tentang penundaan kenaikan tarif yang bisa berimbas pada target retribusi parkir dan sudah disetujui DPRD sebesar Rp 15,5 miliar di tahun 2024. Didi mengatakan, soal target tergantung kesiapan Dinas Perhubungan menyikapi penundaan tersebut. “Kalau OPD terkait ini lebih cepat membenahi semuanya. Maka ini bisa lebih cepat dijalankan,” katanya.

Baca Juga :  200 Jukir Nakal Ditunggu Proses Tipiring

Pemerintah Kota Mataram memutuskan untuk menunda kenaikan tarif parkir. Penundaan ini dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Mataram NO.54/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024 tentang pengurangan retribusi pelayanan parkir. Di SK tersebut tertuang tarif parkir resmi yang terbaru. Besarannya masih sama dengan tarif sebelumnya. Yaitu 1000 untuk kendaraan roda dua (motor), 2000 untuk kendaraan roda empat (mobil), 3000 untuk kendaraan truk atau bus atau sejenisnya, dan 4000 untuk truk gandeng dan sejenisnya.

Mengenai sampai kapan penundaan kenaikan tarif parkir ini diberlakukan, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana  mengatakan, sampai masyarakat siap dan menilai penataan serta pengelolaan parkir membaik. “Sampai pengelolaan parkir ini dan sumber daya betul-betul profesional ya, baru barangkali  nanti (dinaikkan),” kata H Mohan Roliskana. (gal)

Komentar Anda