200 Jukir Nakal Ditunggu Proses Tipiring

JUKIR DIPROSES : Jumlah jukir yang diproses untuk pemanggilan sidang tipiring terus bertambah. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jumlah juru parkir (jukir) yang diproses tahapan tindak pidana ringan (tipiring) terus bertambah. Mereka diproses oleh Dinas Perhubungan dan berkasnya diserahkan ke Satpol PP Kota Mataram. Jumlah jukir yang dipersiapkan untuk diproses tipiring sangat banyak, Satpol PP menyebut jumlahnya bisa mencapai 200 jukir. ‘’Dari informasi yang kami terima dari Dinas Perhubungan, jumlahnya akan terus bertambah. Jumlah jukir yang akan diserahkan berkasnya untuk proses tipiring itu 200-an orang. Itu jumlah yang kita diminta untuk selesaikan. Itu informasinya yang kami dapatkan,’’ ujar Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi kepada Radar Lombok, kemarin.

Mereka yangg diproses ini adalah jukir yang menunggak kekurangan setoran parkir periode Januari-September 2022. Jumlah tunggakannya disebut ratusan juta rupiah. Irwan mengatakan, baru 10 berkas yang diterima pelimpahan dari Dinas Perhubungan. Satpol PP posisinya hanya menununggu pelimpahan berkas untuk ditangani. Dari 10 berkas yang diterima, baru 5 berkas jukir yang sudah diproses oleh Satpol PP. Rinciannya, dua jukir datang memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram. Tidak hanya datang, kedua jukir tersebut menyatakan kesanggupannya membayar kekurangan setoran penarikan parkir yang jumlahnya puluhan juta. ‘’Mereka sanggup membayar dan kita tunggu sampai tanggal 31 Oktober (hari ini) sesuai dengan perjanjiannya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  106 Inovator Ikut Lomba Inovasi Daerah

Sementara dua jukir lainnya tidak datang tanpa keterangan yang jelas, petugas sudah melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih mangkir dari panggilan, keduanya terancam dijemput paksa untuk diproses. ‘’Ada panggilan kedua atau jemput paksa. Kalau tidak, kita yang serahkan langsung ke pangadilan untuk mengikuti sidang tipiring. Yang tidak mau mengikuti pemeriksaan kita atau membayar tunggakanya, tentu kita akan limpahkan ke pengadilan. Nanti istilahnya sidang kolektif dia dan kami dari Satpol PP yang akan jadi penuntut umumnya,’’ katanya.

Kemudian satu orang jukir datang memenuhi panggilan namun tidak sanggup untuk membayar kekurangan setor pungutan parkirnya. Lokasi titik parkirnya di jalan Panjin Tilar dengan besaran kekurangan setoran Rp 12.205.000. ‘’Ini nanti kita jadikan satu pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kita tunggu hasil proses pemanggilan yang lainnya juga,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Protes Jalan Lingkungan Gelap Gulita

Untuk lima berkas lainnya yang diterima dari Dinas Perhubungan, Irwan mengatakan sudah diagendakan untuk di dengar keterangan ke PPNS Satpol PP Kota Mataram. ‘’Hari Senin besok (hari ini) kita panggil, sudah saya tanda tangani itu surat panggilannya. Kita tunggu datang apa tidak besok,’’ terangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh mengakui berkas jukir yang dilimpahkan ke Satpol PP terus bertambah. Namun untuk jumlah pastinya, dia mengaku tidak mengingat detailnya. ‘’Kalau jumlah totalnya hanya Kepala UPTD (parkir) saja yang tahu. Yang jelas memang banyak jumlahnya. Tapi kita limpahkan secara bertahap,’’ katanya.

Saat ini, baru 10 berkas yang dilimpahkan, lima berkas sudah diproses lebih awal. Sementara 5 berkas lainnya ditunggu kedatangannya ke PPNS Satpol PP. ‘ Ada dua orang dari yang pertama belum datang memenuhi panggilan. Nanti dijemput paksa saja sama Satpol PP. Karena itu sudah ranahnya Satpol PP kalau sudah dilimpahkan. Kita tinggal koordinasi,’’ jelasnya. (gal)

Komentar Anda