Perumahan Unram Residence Diklaim Sesuai Tata Ruang

RESAPAN : Pembangunan kompleks perumahan Unram Residen diklaim sudah sesuai tata ruang dan dilengkapi izin. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketetapan kawasan Lingkar Selatan menjadi daerah resapan ternyata masih bisa berubah. Di beberapa titik kawasan itu masih diperbolehkan untuk didirikan bangunan. Salah satunya titik kompleks perumahan Unram Residence yang dibangun PT Varindo Lombok Inti (VLI) sekarang ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengklaim pembangunan perumahan itu sudah sesuai aturan dan  izin yang diterbitkan sesuai tata ruang.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Miftahurrahman menjelaskan, untuk usulan izin sudah lama dilakukan pengembang perumahan. Dari hasil kajian, lokasi pembangunan perumahan tersebut sudah sesuai aturan dan perda RTRW karena belum ada penerapan RDTR kawasan. ‘’Ya sudah sesuai tata ruang, izin sejak tahun 2021 lalu diajukan pengembang PT Varindo Lombok Inti,’’ terag Miftahurrahman kepada Radar Lombok, Rabu (23/11).

Pembangunan perumahan tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) Pembangunan Unram Residence antara Unram dan PT Varindo Lombok Inti sejak tahun 2021 lalu. Unram Residence diperuntukkan bagi civitas akademika Unram serta dilengkapi dengan fasilitas.

Baca Juga :  Pelantikan Tujuh Pejabat Eselon II Ditunda

Dari izin yang diajukan, tipe rumah yakni dari  40, ada tipe 65, dan ada tipe 70 dan ini. Tipe rumah yang nantinya akan dibangun meliputi tipe Kemuning, Cendana, tipe Sevila dengan luas 102 meter persegi untuk Kemuning, 119 meter persegi untuk Cendana, dan 136 meter persegi untuk tipe Sevila. Sudah ada rincian yang diajukan saat pengajuan izin ke Dinas PUPR.

Dikatakan Miftahurrahman, kawasan ini salah satu daerah resapan air di Kota Mataram sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perda RTRW tahun 2011-2031. Tetapi masih ada ruang sebagian karena belum secara rinci diatur didalam  Rencana Detail tata Ruang (RDTR) yang saat ini masih berproses. Beberapa kawasan yang melanggar tetap diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis. ‘’Karena sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan pengecekan secara ketat,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Broker Kamar Hotel Sulit Dikendalikan

Meski daerah kawasan tersebut mulai terjepit, banyak resapan air yang sudah tertanami beton. Pihaknya meminta untuk usulan bangunan dari rumah warga sampai perusahan untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PUPR terkait peruntukan tata ruang, sehingga tidak salah ketika sudah membangun.

            Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Amirudin mengatakan, untuk izin selama ini ada di ranah PUPR untuk IMB dan peruntukan bangunan. ‘’Kita hanya menerbitkan izin yang sudah sesuai dengan kajian dari PUPR,’’ katanya.

            Amirudin menambahkan, pihkanya tetap melakukan koordinasi dengan tim perizinan, termasuk dinas PUPR dan dinas lain. Maka ketika izin diterbitkan tidak menyalahi aturan yang sudah ada di dalam perda RTRW. (dir)

Komentar Anda