Penjaga Kubur Edarkan Sabu ke Senggigi

DIGELEDAH: Salah satu pelaku saat digeledah Tim Opsnal Satresnarkoba saat ditangkap di rumahnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang penjaga kubur inisial MAR di Lingkungan Dende Seleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap di sebuah gubuk areal pemakaman yang menjadi tempat tinggalnya. Pelaku ditangkap bersama sabu siap edar dengan berat bruto 8,34 gram. Sabu itu dibeli Rp 1,2 juta per gramnya. Per gram dipecah menjadi 16 poket. “Dijual dengan harga Rp 100 ribu per poket, dan dijual di daerah Senggigi, Lobar,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (26/5).

Pelaku ditangkap Sabtu dini hari (25/5), sekitar pukul 01.00 WITA. Sabu yang dijual MAR dibeli dari seseorang berinisial SH (28), kawannya satu lingkungan. MAR membeli sabu tersebut dengan sistem bayar setelah barang habis terjual. “Dia (MAR) beli ngutang, kalau sudah habis terjual baru lunasi,” sebutnya.

Baca Juga :  Serang Polisi, 20 Warga Karang Taliwang Diserahkan ke Jaksa

Selanjutnya, SH ditangkap di rumahnya bersama seorang pria asal Lingkungan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan inisial CSS. Dari tangan SH, Polisi menemukan sabu dengan bruto 25,06 gram dan sebutir ekstasi. Barang bukti yang diamankan ini SH mengaku mendapatkannya dari tetangganya berinisial RA alias RM.

“Dia (SH) ambil barang dari tetangganya, tapi saat digerebek asal barang (RA alias RM) tidak ada di rumahnya dan barang bukti nihil,” ujarnya.

Sedangkan pelaku inisial SCC merupakan seorang perantara. SCC diminta untuk mengantarkan ekstasi tersebut oleh RA alias RM yang masih dalam pengejaran. “SCC dititipkan bungkus rokok yang di dalamnya sudah ada satu butir ekstasi oleh RA untuk diserahkan ke SH. Tapi SCC tidak mengetahui kalau yang dititip (RA alias RM) itu isinya ekstasi,” ucap dia.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar Geret Motor dari Udayana ke Mapolresta

Pelaku inisial SCC baru pertama kali dititipkan barang haram tersebut. SCC yang mengantarkan ekstasi itu pun tidak mendapatan upah. “Dia (SCC) tidak dikasih upah apa-apa. Ini baru pertama kali dititipkan, dia tidak diberitahukan apa isinya,” katanya.

Selain mengamankan sabu dan ekstasi, barang bukti lainnya yang diamankan berupa HP, alat isap, korek api, pipet plastik yang telah diruncingkan, gunting, timbangan elektrik, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 4,6 juta. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Suputra. (sid)

Komentar Anda