22 Napi Korupsi Diusulkan Dapat Remisi

BUAT KERAJINAN: Salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar tengah membuat kerajinan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar mengusulkan 934 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah yang diusulkan, 22 orang di antaranya napi korupsi. “Iya, 22 orang napi kasus tindak pidana korupsi yang diusulkan,” kata Kalapas Kelas IIA Kuripan, Lobar, M Fadli, Selasa (2/4).

Napi lain yang mendapatkan usulan pemotongan masa tahanan ialah napi kasus pidana umum sebanyak 404 orang dan 508 orang napi narkoba. “Sebanyak 934 orang telah kita usulkan dapat remisi khusus (RK) I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” sebutnya.

Baca Juga :  Perempuan Penghibur Masih Usia Anak, Pengelola Cafe Diperiksa

Besaran remisi yang diusulkan beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Pengusulan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap napi tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU) pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim assesmen,” ucapnya.

Syarat warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Baca Juga :  Korban Gantung Diri di Mistar Gawang Sering Halusinasi

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, SK remisi Idulfitri biasanya terbit paling lambat sehari sebelum hari H. “Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari H, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda