Pengiriman 8995 Bibit Lobster Digagalkan

MATARAM—Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan upaya pengiriman bibit lobster jenis pasir.

Pengiriman bibit lobster ada 8995 ekor dalam puluhan kantong plastik dan dimasukkan dalam empat kardus besar. Dalam penggagalan ini, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial HA, SS dan AH. Ketiganya adalah warga Sepapan Lombok Timur (Lotim). ‘’ Kita amankan tadi malam (27/9) sekitar pukul 20.45 Wita di daerah Sepapan Jerowaru Lotim,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Komang Sudana Rabu kemarin (28/9).

Penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi lalu membuntuti mobil yang digunakan oleh pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil petugas dan mobil pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, mobil yang dikendarai pelaku akan membawa bibit lobster tersebut ke ekspedisi. ‘’Jadi sebelum sampai ke ekspedisi kita amankan duluan di daerah Sepapan Lotim. Rencananya lobster ini akan dibawa menggunakan truk ekspedisi ke pulau Jawa,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPR Diminta Perjuangkan Nasib Nelayan

Lobster ini menurut pengakuan pelaku didapatkan dari para nelayan. Adapun harga barang tersebut d ipasaran adalah Rp 10 ribu per ekornya. ‘’Tapi dari keterangan pelaku dijual lagi seharga Rp 11 ribu per ekornya,’’ imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, pelaku HA yang diperiksa intensif dan menyeluruh. Sedangkan SS dan AH disebut hanya menemani HA saat membawa lobster tersebut ke ekspedisi. ‘’ SS dan AH hanya membantu HA. Ketiganya ini masih ada hubungan keluarga,’’ sebutnya.

Saat ini, petugas terus melakukan pengembangan. Keterangan yang diberikan oleh HA juga sampai dengan saat ini masih berbelit. Bahkan, sebelum diamankan. Ia sempat membuat dompet dan telepon selulernya. Ini membuat petugas kesulitan untuk mengumpulkan keterangan selain pengakuan pelaku. ‘’Kita tidak tahu kenapa sampai dia buang dompet dan Hp-nya sebelum kita tangkap. Kuat dugaan kita, itu dibuang pada saat kejar-kejaran dengan petugas,’’ katanya.

Baca Juga :  Pengiriman Bibit Lobster Digagalkan

Selain mengamankan 8995 bibit lobster sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan mobil Avanza berwarna biru yang digunakan oleh pelaku. Ia memastikan, karena masih melakukan pengembangan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggagalan pengiriman lobster ini. Selanjutnya, bersama dengan petugas dari Balai Karantina, 8995 bibit lobster tersebut dilepas liarkan diperairan Gili Tangkong Sekotong Lombok Barat. ‘’Tersangkanya belum ada, ini masih kita lakukan pengembangan,’’ tandasnya.  

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan telah melanggar Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster dan rajungan.(gal)

Komentar Anda