Pengiriman Bibit Lobster Digagalkan

DIGAGALKAN : Petugas KP3 Poto Tano berhasil menggagalkan pengiriman 4300 bibit lobster yang akan dibawa dari Poto Tano menuju Mataram, Rabu kemarin (21/9).

MATARAM—Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polsek Poto Tano, Sumbawa Barat menggagalkan upaya pengiriman bibit lobster.  Komoditas yang hendak dikirimkan ini merupakan komoditas yang dilarang oleh Undang-Undang yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 4311 dalam 16 kantong plastik dan dimasukkan dalam kardus.

Bibit lobster ini dibawa melalui bus Damri dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 7383 AB dari Kecamatan Lunyuk Sumbawa Besar tujuan Mataram.

Petugas mengamankan tiga orang yaitu sopir atas nama Kusnagiarto,35 tahun warga Dusun Kali Baru RT 001/RW 012 Sumbawa Besar  beserta kernetnya yaitu Herianto, 38 tahun warga Kampung Kebon Lauk Timur Masbagik Selatan Lombok Timur. ‘’ Untuk sementara ini keduanya sudah kita amankan hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 12.30 Wita,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti Rabu kemarin (21/9). 

Baca Juga :  Kejati Minta Klarifikasi Kabid Pertanian

Penggagalan ini kata dia berawal dari informasi yang didapatkan dan menyebut adanya Bus Damri   membawa bibit lobster menuju Mataram. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan memeriksa Damri tersebut saat sampai di pelabuhan. ‘’ Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar disana bibit lobster yang akan dibawa menuju Mataram,’’ katanya.

Kernetnya mengaku tidak mengetahui nama maupun identitas dari pemilik lobster tersebut. Kernet tersebut juga mengaku  pemilik lobster hanya menitipkan paket  itu dan nantinya akan diambil oleh seseorang setelah sampai di terminal Damri Mataram. ‘’Jadi pemilik barang tidak diketahuinya dan ngakunya hanya menitipkan saja dan diambil nanti sesudah sampai di Mataram,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  BPTP NTB Bagikan 500 Ribu Bibit Cabai untuk Ibu RT

Untuk penyidikan lanjutan, sopir dan kernetnya masih diamankan oleh petugas. Sedangkan barang buktinya diitipkan di kantor Karantina Ikan Kecamatan Poto Tano KSB. ‘’ Ini masih kita lakukan penyidikan lanjutan terkait dengan siapa pemilik lobster ini,’’ imbuhnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 10 kantong Plastik warna putih bening yang dibagi kedalam 5 kantong plastik besar dan 5 kantong plastik kecil. 1 kantong palstik berisikan 430 ekor lobster yang berumur sekitar dua mingguan. Total lobster yang kan dibawa ke Mataram berjumlah 4300 ekor.(gal)

Komentar Anda