Pengedar Sabu Pantau Kedatangan Polisi dari CCTV

GIRING: Keempat pelaku digiring menuju tahanan Mapolresta Mataram. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil membongkar salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan transaksi sabu di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menyampaikan bahwa untuk bisa menembus rumah ini butuh perjuangan keras. “Rumah dengan pagar tinggi dan tertutup rapat. Kalau kita mau masuk lewat depan kita sudah terpantau oleh kamera CCTV. Untuk itu petugas saat melakukan penggerebekan kemarin mereka melalui rumah di sebelahnya,” ujar Heri dalam jumpa pers pada Selasa (8/6).

Rumah tersebut kata Heri adalah milik SH. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama didapatilah beberapa orang di sana.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Asal Abiantubuh Ditangkap

Dua di antaranya adalah saudara dari SH dengan inisial  SU dan MA. Kemudian ada dua orang lagi warga Gunungsari berinisial MG dan AJ. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu. “Barang ini diduga milik daripada SH. Tetapi pada saat penggeledahan  barang bukti ada pada saudara AJ seberat 0,5 gram. Kemudian barang bukti ada di MA seberat 7,6 gram. Barang bukti tersebut dibuang di atas genting,” ujarnya.

Selain itu ada barang lain yang diduga milik SH tetapi keburu dihanyutkan di bak air begitu SH melihat ada petugas terpantau di kamera CCTV. Heri menuturkan barang yang disita ini dibawa  MG dan AJ. Sesampainya di rumah SH mereka memecahnya untuk dijual kembali.  Petugas juga mengamankan 9 HP, uang Rp 6,8 Juta, alat isap sabu, kamera CCTV, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Calo Tiket di Pelabuhan Lembar

Heri mengklaim pihaknya sedikit mendapati barang bukti dikarenakan para pelaku memasang kamera CCTV. “Jadi karena kesulitan melakukan penggerebekan sehingga barang bukti hanya segini. Mereka ini super ketat,” klaimnya.

Terhadap para pelaku kini masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Keempat pelaku disangkakakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kelima pelaku ini juga pengguna. Hasil tes urinenya positif,” tutup Heri. (der)

Komentar Anda