MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar narkoba, yakni BY (23) warga Karang Pelambek, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan MD (62) warga Lingkungan Abiantubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda. Yang pertama ditangkap yaitu BY. “Yang bersangkutan kami tangkap saat yang menyasar stasiun pengisian bahan bakar (pom bensin) sebagai tempat bertransaksi narkoba, pada Sabtu kemarin,” kata Yogi, Senin (20/9).
Saat ditangkap, ia berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara merobek plastik klip yang berisi sabu yang disimpan di dalam saku jaket, sehingga sabu sampai berceceran di TKP. “Namun hal itu tidak berpengaruh karena petugas tetap bisa mengamankan sabu yang dibuang oleh BY,” jelas Yogi.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip bening berisikan kristal bening diduga sabu, sebuah buku nota, sebuah pipet plastik yang pada ujungnya telah diruncingkan dan sejumlah uang tunai. “Tidak lupa sepeda motor terduga pelaku BY turut kami sita,” katanya.
Selanjutnya dari penangkapan BY, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Lingkungan Abiantubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Yang mana rumah tersebut ternyata milik MD. Di sana petugas menemukan sebungkus Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya terdapat belasan poket kristal bening diduga sabu. “Pemilik rumah berinisial MD (62 tahun) beserta barang bukti lainnya ikut kami amankan,” ungkapnya.
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat ini masih dalam pengembangan. “Masih kita kembangkan,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini ditahan di Polresta Mataram. (der)