MATARAM — Tim Opsnal Polsek Cakranegara membekuk dua pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Cakranegara. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang tidak berada di rumahnya.
“Begitu mengetahui itu rumah ditinggal penghuninya, pelaku langsung melakukan aksinya,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Muslih, Kamis (20/6).
Kedua pelaku yaitu Rahmat, 30 tahun, dan Juandi, 19 tahun, warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga korban berupa TV 21 inch, speaker aktif, mesin pompa air, kompor, tabung gas dan sarung.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
“Begitu korban mengetahui kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan turun ke TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari itu terungkaplah identitas pelaku.
“Anggota kemudian langsung melakukan pengejaran dan kemarin berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Perempuan ke Saudi
Para pelaku kini diamankan di Mako Polsek Cakranegara dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku kini sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terkait maraknya pencurian rumah kosong belakangan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat mengaktifkan kembali poskamling.
Selain itu, diingatkan pula warga menjaga silaturahmi untuk terus menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Intinya perlu peran kita bersama,” tandasnya. (cr-der)