MATARAM – Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong kemarin. Keduanya adalah SR (20) dan RZ (14) warga Jempong Timur Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela.
Keduannya ditangkap setelah dilaporkan oleh korban pemilik rumah yakni Surya Ibrahim (34), warga BTN Bumi Mataram Indah Blok B 12 A Lingkungan Jempong Barat Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela.
Kasus ini dilaporkan korban setelah mengetahui rumahnya berantakan. Kronologisnya, saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku. Keduanya masuk dengan cara merusak atap rumah. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil sejumlah barang milik korban diantaranya satu unit TV, satu unit HP Lenovo, satu unit kamera Toshiba, serta uang tunai Rp 1,4 juta.
Sementara itu, korban terkejut melihat rumahnya berantakan saat pulang. Ia pun langsung melapor ke polisi.
Tim Opsnal kemudian turun. Akhirnya polisi berhasil menemukan kediaman masing-masing pelaku dan menjemput keduanya.” Kita berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, “ ungkap Kapolsek Ampenan Kompol R Sudjoko Aman saat ditemui Radar Lombok di Mapolres Mataram kemarin.
Atas perbuatannnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan cara pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cr-zek)