Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

PERDAGANGAN-ORANG
TPPO : Polisi menangkap pelaku perdagangan orang (TPPO) berdasarkan pengembangan penangkapan sebelumnya. Kemarin polisi memperlihatkan pelaku yang ditangkap. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Polda NTB kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) ke Timur Tengah. Kali ini ada empat pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Lombok, Bali dan Jawa.

Kasubdit IV Bidang Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawatie mengungkapkan empat pelaku yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya.

Dimana sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 tersangka  dan sekarang 4 tersangka sehingga totalnya ada  7 tersangka.” Kita sudah mengungkap empat perkara TPPO yang  korbannya dikirim ke Suriah. Dari empat perkara tersebut dua perkara sudah kita rilis beberapa waktu yang lalu dan dua perkaranya lagi hari ini. Dari empat laporan atau perkara ini  kita tetapkan tujuh orang tersangka” ucap Ni Made Pujawatie, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh Perempuan ke Saudi

Pujewati menjelaskan perkara yang diungkap saat ini yaitu  perkara dengan dua laporan polisi yaitu nomor 27 dan laporan polisi nomor 127 dengan empat tersangka.

Baca Juga :  Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus

Pada perkara dengan laporan polisi nomor 27 pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu, Burhanudin (39), warga Kayangan Lombok Timur, dan Fathiyah (49), warga Jalan Erlangga Gang Masjid Noor Nomor 18 E, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng Kota Singaraja.

Sedangkan perkara dengan laporan polisi nomor 127 pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Baiq Asmin (48), warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat dan Baiq Hafizahara (42), warga Lombok yang tinggal di Perum Bunul Asri Kelurahan Bunurejo Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur. “Dari 7 orang tersangka ini korban yang berhasil kita identifikasi yaitu 11 orang salah satunya seorang anak dibawah umur yang sampai dikirim ke Suriah dan meminta pertolongan di Damaskus,” ungkapnya.

Dijelaskannya, khusus perkara yang korbannya anak itu dibuatkan laporan sendiri oleh polisi.” Itu karena yang diberangkatkan masih di usia 13 tahun dan dipekerjakan di Suriah selam 2 tahunan itu kita buat laporan sendiri dan dipersangkakakan pasal 6 junto psal 10,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujewati menyebutkan bahwa korban yang empat perkara ini memiliki jaringan yang sama dengan memberangkatkan calon TKW dengan iming-iming pekerjaan  yang layak dan gaji tinggi namun nyatanya setelah sampai di sana hal itu hanya janji-janji manis belaka. Di sana mereka tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan, justru diperdagangkan kepada orang-orang di Suriah.

Baca Juga :  Terlibat Perdagangan Orang, Oknum Kades Ditangkap

Terkait kasus perdagangan yang ada korbannya anak dibawah umur, Ketua Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi yang dimintai tanggapannya mengaku prihatin. Sebab kasus ini  baru pertama kali masuk catatan LPA NTB. “ Ini baru pertama kali masuk catatan kita, tapi ini sebenarnya adalah fenomena gunung es di Indonesia, saya yakin ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia, Lombok NTB salah satunya yang baru ketahuan ada sindikat perdagangan anak ke negara yang tengah berkonflik,” kata Joko.

Joko berharap pihak kepolisian bisa memotong rantai sindikat perdagangan anak ini.”Saya menyarankan aparat segera memotong rantai sindikat perdagangan anak ini”ungkapnya.(cr-der)

Komentar Anda