Beraksi di 29 Tempat, Pencuri Sepeda Ditangkap

Beraksi di 29 Tempat, Pencuri Sepeda Ditangkap
BARANG BUKTI : Dua pelaku pencurian serta barang bukti di Mapolsek Senggigi kemarin. (IST For Radar Lombok)

GIRI MENANG-Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian, MB (18 tahun) warga Desa Kidang Kecamatan Gunung Sari dan AT (17 tahun) warga Gunung Sari. Keduanya ditangkap karena mencuri dua unit sepeda. “Kedua pelaku kita tangkap pada hari Kamis (17/8) sekitar pukul 07.00 Wita karena mencuri sepeda,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU Made Dimas Widyantara saat dikonfirmasi kemarin.

Kronologisnya, pelaku mencuri dua sepeda milik korban, Abdul Basar, di Dusun Aik Are Desa Sandik Kecamatan Batulayar. Sekitar pukul 05.30 WIta penjaga rumah di Dusun Penyangget melihat dua orang sedang membawa dua unit sepeda keluar dari pemukiman Dusun Aik Are dan sedang menunggu di persawahan. Setelah menerima laporan warga, unit Reskrim langsung menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku. “ Keduanya kita tangkap di persawahan Dusun Penyangget Desa Senteluk. Mereka mengakui kedua sepeda itu hasil curian,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan E-KTP

Pelaku mengaku mengambil sepeda dengan cara masuk ke rumah korban yang memang tidak dipagar. Selanjutnya sepeda diangkut menggunakan motor pelaku.

Setelah dilakukan introgasi lengkap, pelaku ternyata melakukan pencurian di 29 TKP berbeda. Dimana 14 TKP diantaranya ada di daerah Senggigi. TKP lainnya ada di daerah Lombok Barat dan Mataram. “Itu hasil introgasi yang kita lakukan. Ternyata pernah melakukan pencurian di 29 TKP. Satu pelaku ini memang masih di bawah umur dan putus sekolah. Baru terungkap sekarang karena korban tidak pernah lapor ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Ada Modus Baru Pungli di NTB

Masih dari keterangan korban, barang curian tersebut dijual kepada seseorang. Hasilnya kemudian ada yang digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda