Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan E-KTP

Pelaku Utama Warga Jerowaru Sedang Diburu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan E-KTP
DITANGKAP : Kasatreskrim Polres Lotim AKP Joko Tamtomo memperlihatkan pelaku dan barang bukti kasus pemalsuan KTP, KK, dan akta kelahiran, Selasa (2/10). (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Polres Lombok Timur berhasil membongkar sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP) palsu. Polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Lingkungan Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, yang dijadikan sarang bisnis haram ini, Senin (1/10). Salah satu pelaku berinisial J, warga Lajut Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap. Ia diduga bertindak sebagai operator. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan lembar E-KTP palsu yang telah dicetak, blangko palsu, mesin cetak, beberapa unit komputer, belasan stempel dan bukti lainnya. Selain E-KTP palsu, sindikat ini juga membuat akta kelahiran dan kartu  keluarga (KK) palsu.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Joko Tamtomo menyebut terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat  terkait maraknya peredaran E-KTP, akta kelahiran dan KK palsu.  Polisi lalu mulai melakukan penyelidikan. Dimana proses penyelidikan itu dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dulu. Polisi terus berupaya melecak keberadaan pelaku ini.” Masalah ini sebelumnya sangat booming di Lotim. Tidak hanya di Lotim, namun di beberapa kabupaten lainnya di NTB juga sama. Seperti di Loteng, Lobar , dimana banyak ditemukan peredaran KTP, KK dan akta palsu ini,” kata Joko.

Maraknya KTP, KK, dan akta kelahiran palsu ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi ketika akan digunakan, KTP palsu  tersebut sama sekali tidak terdeteksi di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). NIK yang digunakan juga  palsu. Inilah yang membuat kepolisian berupaya mengantisipasi peredaran KTP palsu ini. Karena dikhawatirkan akan disalah gunakan di momen Pilkada maupun Pemilu mendatang.” Setelah kita melakukan pendalaman dan mendapatkan sejumlah informasi, akhirnya kita lakukan penggerebekan di Pancor,” ungkapnya.

Baca Juga :  ORI Bongkar Praktik Kecurangan Apotek di Kota Mataram

Penggerebekan sendiri dilakukan di salah satu rumah warga yang disewa pelaku. Disana ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang  telah dipakai mencetak KTP, KK dan akta palsu. “ Yang kita temukan ada printer, mesin cetak, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mencetak. Dan kita juga telah mengecek bahan yang digunakan untuk mencetak itu ke Dukcapil,” ujarnya.

Berbagai peralatan   yang digunakan untuk mencetak itu asli yang didatangkan dari Jakarta. Polisi kini sedang menelusuri dimana pelaku mendapatkan berbagai peralatan itu. “ Informasinya  dikirim dari Jakarta. Makanya kita akan buru asal-usulnya itu,” sebut Joko.

Sedangkan satu pelaku yang diamankan dilokasi diketahui sebagai pekerja. Yang bersangkutan merupakan warga Loteng. Polisi masih memburu pelaku utama. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, ia hanya disuruh. Identitas pelaku utama sudah dikantongi petugas. Ia adalah AN, warga Jerowaru.” Semua masih kita kembangkan. Kita akan telusuri siapa yang melakukan perekrutan, dan yang menjadi calo juga siapa. Sedangkan pelaku yang kita amankan adalah pekerja. Dia ngaku hanya disuruh oleh bosnya,” beber dia.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lotim untuk proses lebih lanjut. Keterangan pelaku terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk mengungkap apakah dalam kasus ini juga melibatkan calo yang sering berkeliaran di kantor Dukcapil Lotim maupun di Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Lotim. “ Pelaku saat ini telah kita tahan,” tegas Joko.

Baca Juga :  Kades Mambalan Didakwa Sengaja Pungli

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan sejumlah pasal berkaitan dengan pemalsuan. Diantaranya pasal 264 dan 266 KUHP. Dimana pasal 264 ini berkaitan dengan pasal pemalsuan data autentik sedangkan pasal 226 mengatur terkait dengan penggunaan KTP, akta, dan KK yang dipalsukan.” Namun kita akan dalami lebih jauh terkait peran serta dan keterlibatan pihak di dalamnya.  Baik itu menyangkut siapa yang berbuat, ataupun korban yang menggunakan KTP, KK dan akta palsu. Kita pastikan apakah masyarakat ini hanya sebatas menjadi korban ataukah mereka ikut. Harusnya ketika masyarakat mau buat KTP, datang ke kantor Dukcapil, “ pungkas Joko.

Terpisah, pelaku J  mengaku mulai bekerja sekitar empat bulan lalu. Dan mengaku hanya sebatas disuruh oleh salah seorang  pelaku utama yang merupakan warga Jerowaru. Dia menyadari perbuatannya melanggar hukum. Bahkan dia berencana akan berhenti bekerja di tempat tersebut. “Sebulan saya digaji Rp 400 ribu. Saya tau memang ini tidak boleh,” jawabnya.

Sedangkan lokasi tempat mencetak KTP itu disewa oleh pelaku utama. Dalam sehari jumlah KTP, KK, dan akta palsu yang dicetak tidak tentu. “ Berkas –berkas KTP, KK maupun akta yang saya cetak itu semuanya dari bos. Makanya saya tidak tau pasti, berkas itu didapat dari siapa saja,”ungkapnya.(lie)

Komentar Anda