Penangguhan Penahanan Ketua KSU Rinjani Ditolak, Sidang Ricuh

ABDURRASYID EFENDI/radar lombok

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permintaan permohonan penangguhan penahanan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo yang juga merupakan terdakwa atas kasus ITE. Penolakan permohonan penangguhan penahanan dibacakan oleh ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi didampingi dua orang anggota yakni Dwiyanto Jati Sumirat dan Glorius Anggundoro di ruang sidang Candra PN Mataram.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan Sri Sudarjo dan menyatakan untuk tetap dilakukan penahanan. Hal tersebut mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran bahwa terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya serta ancaman pidananya lebih 5 tahun. “Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Sri Sudarjo ditolak, dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.  Menimbang terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan ancaman pidana diatas 5 tahun dan didukung dengan adanya bukti dengan alasan terdakwa bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang ketua majelis hakim dalam persidangan, Selasa (17/5).

Baca Juga :  Wisata Rinjani Dipenuhi Botol Miras

Dalam persidangan tersebut, tidak hanya diagendakan dengan pembacaan penetapan penolakan permohonan penangguhan terdakwa. Melainkan juga dalam rangka terdakwa bersama kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau keberatan terhadap putusan hakim dalam sidang sebelumnya.

Terdakwa Sri Sudarjo melalui kuasa hukumnya RA Yahunza Ammada menyampaikan, pihaknya meminta putusan sela dari majelis hakim, dan menyatakan surat dugaan dari Penuntut Umum (PU)  batal demi hukum. “Kami meminta majelis untuk menetapkan perkara Sri Sudarjo agar tidak dilanjutkan,” tutur Yahunza di depan majelis hakim.

Baca Juga :  52 Pejabat Pemprov NTB Belum Laporkan Harta Kekayaan

Di dalam persidangan, proses pembacaan esepsi oleh pihak terdakwa Sri Sudarjo dan penetapan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dibacakan oleh masjelis hakim, awalnya berlangsung dengan tertib. Akan tetapi, setelah majelis hakim mebacakan penetapan penolakan permohonan penangguhan penahanan, persidangan langsung diwarnai dengan kericuhan yang dilakukan oleh para anggota KSU Rinjani yang menhadiri persidangan.

Salah satu anggota KSU Rinjani di dalam ruang sidang tiba-tiba berteriak dan mengatakan, bahwa pihak pengadilan, gubernur, kejaksaan dan Kapolda NTB telah melakukan persekongkolan. Dia mengancam, persekongkolan yang ditududkan tersebut akan dilaporkan ke pusat. “Kami akan melapor ke Jakarta bahwa hakim telah dibayar oleh gubernur, karena gubernur sudah jelas bersalah. Saya tahu ini permainan,” cetusnya. (cr-sid)

Komentar Anda