Wisata Rinjani Dipenuhi Botol Miras

TUMPUKAN SAMPAH: Destinasi wisata Gunung Rinjani dipenuhi tumpukan sampah minuman miras saat kegiatan clean up oleh kominitas pencinta alam belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Destinasi wisata andalan Provinsi NTB, Gunung Rinjani dipenuhi tumpukan sampah bekas botol minuman keras (miras) yang bersarakan. Parahnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) selaku pengelola tidak tahu menanu soal sampah bekas botol miras yang ditemukan komunitas pencinta alam saat melakukan kegiatan clean up baru-baru ini. Bahkan, tumpukan sampah ini sudah ramai menjadi perbincangan di media sosial. “Saya tidak tahu soal sampah itu,” ucap Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady dengan nada keras saat dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (27/12).

Dedy juga mengaku tidak tahu menahu sumber informasi yang menyatakan banyak sampah botol bekas miras di Rinjani. “Saya juga tidak tahu sumber informasinya (soal sampah yang ditemukan). Karena sejauh ini tidak ada informasi yang saya terima,” sangkalnya.

Balai TNGR, kata Dedy, telah menutup sementara semua jalur pendakian Gunung Rinjani. Terutama jelang pergantian tahun karena kebijakan ini rutin dilakukan setiap tahun. “Ya memang setiap tahun kita lakukan penutupan. Dan kebijakan itu diterapkan di seluruh Indonesia untuk pendakian ditutup pada awal tahun. Begitu juga pendakian di Gunung Rinjani,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Masih Yakin Proyek Global Hub Kayangan Terwujud

Dalam pengumuman yang telah dikeluarkan, disampaikan bahwa penutupan pendakian Gunung Rinjani mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 sampai 31 Maret 2022. Penutupan dilakukan setelah memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari BMKG stasiun klimatologi klas I Mataram
bahwa sedang terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi angin kencang, hujan lebat serta banjir di Pulau Lombok serta dalam rangka pemulihan ekosistem di Kawasan Taman Nasional Gunung
Rinjani.

Oleh sebab itu, Balai TNGR memutuskan untuk menutup pendakian. di empat pintu pendakian Gunung Rinjani. Mulai jalur pendakian Senaru dan Torean di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Sembalun, Timbanuh, dan Tetebatu Kabupaten Lombok Timur, dan jalur pendakian Aikberik di Kabupaten Lombok Tengah.

Meski begitu, bagi pendaki yang hendak menaiki Gunung Rinjani masih diperbolehkan hingga 31 Desember. Namun harus turun paling lama 2 Januari 2021 di masing-masing pintu pendakian. “Wajib untuk cek out di tanggal tersebut. Tidak boleh melebihi,” katanya.

Selain menutup jalur pendakian, Balai TNGR juga memberlakukan penutupan destinasi wisata alam nonpendakian. Sesuai dengan Pengumuman Normor : PG.15/T.39/TU/KSA/11/2021 tanggal 19 November 2021 perihal Penutupan Destinasi Wisata Alam Taman Nasionl Gunung Rinjani. Penutupan destinasi wisata nonpendakian Taman Nasional Gunung Rinjani dilakukan terhitung mulai tanggal 29 November 2021 sampai 31 Maret 2022 pada empat lokasi wisata. Yakni wisata Air Terjun Jeruk Manis, Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, wisata Air Terjun Mayung Polak, Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, wisata Air Terjun Mangku Sakti via Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dan wisata alam Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Mafia Tanah, Warga Sekotong Tuntut Wakapolres Dicopot

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, H Yusron Hadi yang dikonfirmasi terpisah mengenai sampah bekas minuman miras yang ditemukan di wisata Gunung Rinjani mengimbau kepada wisatawan maupun pengunjung tempat wisata untuk tetap menjaga kebersihan maupun kesehatan diri dan orang lain dengan tidak membuang sampai bukan pada tempatnya. “Imbauan juga kepada teman-teman kelompok sadar wisata dan pengelola destinasi untuk memperhatikan kebersihan dan kesehatan tempat wisata menerapkan Sapta pesona dengan baik sehingga yang datang berkunjung pun turut menciptakan kesan wisata yang baik,” imbaunya. (sal)

Komentar Anda