52 Pejabat Pemprov NTB Belum Laporkan Harta Kekayaan

Ibnu Salim (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jelang berakhirnya waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret ini. Ternyata masih ada puluhan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum melaporkan LHKPN.
Berdasarkan data Inspektorat Provinsi NTB per 14 Maret 2023, tercatat ada sebanyak 52 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim menyebutkan jumlah pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov NTB sebanyak 435 orang. Namun yang sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 387 orang. “Data per hari ini (Selasa,red), sisa yang belum lapor sebanyak 52 orang dari 435 orang wajib LHKPN,” ungkap Ibnu Salim saat dikonfirmasi di Mataram.

Ibnu membeberkan, dari puluhan pejabat yang belum melaporkan LHKPN 2023 ,tersebar di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Pemberdayaam Masyarakat, Pemerintah Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. “Pejabat yang belum ini mulai dari level pejabat struktural eselon III dan IV,” bebernya.

Baca Juga :  Balap F1 di Sirkuit Mandalika Diharapkan Tahun Depan

Ibnu juga meminta kepada Kepala OPD supaya mendorong percepatan pelaporan LHKPN bagi pejabat yang belum melaporkan. “Jadi kita minta Kadisnya, paling lambat Jumat nanti saya berikan waktu. Kalau tidak, kita lapor ke pimpinan supaya diberikan teguran tertulis biar cepat. Urusan yang lain boleh pusing, tapi laporan LHKPN harus tetap jalan,” tegasnya.

Ibnu juga menjelaskan, berkurangnya jumlah pejabat yang wajib LHKPN dilingkup Pemprov NTB dari tahun sebelumnya yang mencapai seribuan orang. Dikarenakan adanya migrasi pejabat ke jabatan fungsional. “Kenapa berkurang pejabat wajib LHKPN, karena adanya migrasi pejabat ke jabatan fungsional. Mereka tidak lagi memegang jabatan,” jelasnya.

Meski demikian, tambah Ibnu, ke depan bagi pejabat fungsional akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih dalam proses. Ketika hal ini sudah selesai dibuatkan bentuk laporannya, maka maka seluruh ASN akan diwajibkan.

Tapi kalau LHKPN ini berlaku untuk pejabat struktural yang diwajibkan oleh KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. “Jadi untuk yang fungsional nanti akan dihitung dalam Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk semua ASN,” tambahnya.

Baca Juga :  Tolak Rocky Gerung, Unram Hadirkan Sekjen PDIP

Ibnu tetap optimis bisa mempertahankan Pemprov NTB menjadi salah satu daerah tercepat dalam menyelesaikan LHKPN tahun ini. “Insya Allah kita tetap pertahankan menjadi salah satu daerah yang tercepat menyelesaikan LHKPN tahun ini. Dan kita juga ingin tetap konsisten memantau pergerakan dan penambahan harga dari pejabat ASN yang diperoleh dari mana saja,” tandasnya.

Ditanya apakah Inspektorat melakukan pengawasan mengenai kewajaran LHKPN yang dilaporkan para pejabat. Ibnu mengatakan tidak ada pengawasan yang dilakukan. Namun pejabat yang yang tidak melaporkan semua hartanya pasti akan ketahuan.

“Makanya dalam LHKPN kalau ada penambahan di tengah jalan langsung dilaporkan. Di tengah jalan bisa diinput misalnya dapat hibah, pembagian warisan. Sehingga ada penambahan itu bisa dilaporkan. Karena itu dilakukan dalam rangka memonitor secara intensif pergerakan harta kekayaan penyelenggara negara,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda