Penadah Motor Curian asal Lombok Tengah Dibekuk

Penadah Motor Curian asal Lombok Tengah
DIAMANKAN: Inilah Suraje, penadah motor curian asal Dusun Nyantren Desa Marong Kecamatan Praya Timur, yang ditangkap polisi. (Ist/radar lombok)

PRAYA-Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil membongkar sindikat penjualan sepeda motor hasil curian. Di mana salah seorang pelaku berhasil diamankan pada (15/11) sekitar  pukul 05.00 wita.

Pelaku diketahui berinisial LS alias Suraje, 27 tahun, warga Duaun Nyantren Desa Marong Kecamatan Praya Timur. Pelaku sendiri diamankan karena diduga para pelaku curanmor sering berkumpul di rumahnya untuk minum-minuman keras. Selain itu, pelaku juga diketahui sering membeli sepeda motor hasil curian dengan harga murah. ‘’Pelaku ini biasanya membeli dengan harga Rp 1,5 juta,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Kamis kemarin (16/11).

Baca Juga :  Polda Dalami Motif Pelaku Skimming

Rafles menjelaskan, pelaku sering membeli sepeda motor hasil curian. Bahkan untuk saat ini sudah terungkap sebanyak 2 unit. Di mana pelaku sendiri membeli barang haram itu dengan harga masing- masing Rp.1.500.000 kemudian motor tersebut disimpan di rumahnya. “Biasanya pelaku didatangi langsung oleh pelaku curanmor untuk menjual hasil curiannya itu. Sehingga langsung kita melakukan penggerebekan di kediamanya,” jelasnya.

Penangkapan pelaku sendiri bermula pada hari Selasa (14/11) tersebut, aparat kepolisian telah mendapat informasi bahwa para pelaku curanmor, curat dan curas (3C) sering ngumpul di rumanya pelaku untuk minum-minuman keras. Para pelaku 3C yang sering mabuk-mabukan itu sering menjual hasil curiannya kepada pelaku. “Selanjutnya tim memastikan keberadaan barang bukti dan pelaku di rumahnya. Setelah pelaku dipastikan berada dirumahnya tim melakukan penggerebakan dirumahnya pelaku sekitar pukul 17.00 Wita, dan menemukan 2 unit sepeda motor hasil curian berada di dalam rumahnya,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit,  1 unit sepeda motor Honda Supra X, pelat sepeda motor DR 4609 DK, 1 pasang kaca spion, 3 buah kunci liter T dan 1 buah tas corak hitam putih bergaris. “Kami memperkirakan pelaku merupakan bandar besar yang sering dijadikan tempat untuk menjual hasil kejahatanya bagi para pelaku 3 C tersebut,” duganya. (cr-met)

Komentar Anda