MATARAM—Subdit Cyber Crime Polda NTB masih mendalami modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku pembobolan mesin ATM milik Bank BRI modus pencurian data (skimming) dengan tersangka tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria.
Ketiga perlaku yaitu Vladimir Hristoforov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev dan Mitko Venelinov Borisov. Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Anom Wibowo mengatakan, modus pelaku kata dia bisa jadi sama dengan yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram yaitu Yulee Stefanov Chekalarov yang juga asal Bulgaria. Dalam aksinya Yulee, menjual data nasabah. ” Dia (pelaku) tidak memproduksi. Hanya menjual data ke sindikatnya. Tapi ini modus dulu yang dilakukan oleh Yulee. Terhadap ketiga pelaku ini apakah sama masih didalami,” katanya Sabtu lalu (22/9).
Data nasabah oleh Yulee dijual ke sindikat seharga Rp 5 juta. Pembeli tidak mempermasalahkan berapapun isi dari tabungan nasabah. ” Entah berapapun isi tabungannya. Dirata-ratakan seharga Rp 5 juta. Kalau dia bisa jual 100 data nasabah, maka 100 dikalikan Rp 5 juta. Jadi kerjanya cuma gitu aja. Tapi sekali lagi itu yang dilakukan oleh Yulee dan dijual ke sindikatnya, ” ungkapnya.
Data nasabah yang bisa dijual ke sindikatnya, tergantung dari berapa orang nasabah yang melakukan transaksi di ATM yang sudah terpasang skimmer pelaku. Ia pun tidak heran jika nantinya nasabah kaget begitu mengetahui laporan transaksinya di luar negeri. Padahal sama sekali tidak pernah melakukan penarikan. ” Iya karena data itu dijual bebas di internasional,’’ terangnya.