Penadah Barang Curian Rangkap Jual Sabu

DIGELEDAH: Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan guna mendapatkan barang bukti. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Anggota Polsek Lingsar berhasil mengamankan dua pemuda asal Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (24/4), sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (24) dan AK (22) diamankan karena terlibat penjualan sabu.

Awalnya, kedua pelaku diduga sebagai penadah barang curian berupa HP. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku merupakan pengedar sabu. “Pas kita geledah, tim mendapati yang bersangkutan merupakan pengedar sabu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada Radar Lombok, Senin kemarin (25/4).

Baca Juga :  Pembobol Rumah Kosong Diciduk

Ditegaskan, keduanya merupakan seorang pengedar. Hal tersebut berdasarkan barang bukti sabu yang ditemukan dan sejumlah uang hasil dari menjajakan sabu. “Keduanya merupakan pengedar, kami amankan di wilayah tempat tinggalnya, berlokasi di Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,” imbuhnya.

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Pelaku pertama AZ, diamankan setelah dilakukan pengembangan dari rekan AZ yang berinisial AK yang juga turut diamankan. “AZ kita amankan tidak jauh dari lokasi AZ,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, sabu 5,21 gram diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu diambil dari luar Kota Mataram. Untuk lokasi persisnya tidak disebutkan. “Barang dari luar Kota Mataram, saat ini kita masih lakukan pengembangan,” bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Masbagik Dibekuk

Selain sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 HP android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp 1,2 juta. “Kini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda