Pembobol Rumah Kosong Diciduk

RESIDIVIS: Residivis spesialis pembobol rumah kosong yakni IK (25) asal Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ketika berada di Polsek Cakranegara, Jum’at (3/2). (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

MATARAM –  Seorang residivis spesialis bongkar rumah kosong, IK (25) warga Lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya dibekuk oleh aparat Opsnal Polsek Cakranegara setelah sebelumnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah melakukan pencurian di rumah milik Santoso (50) yang juga bertempat tinggal di kelurahan yang sama dengan pelaku. “ Pelaku kita amankan Kamis 2 Februari berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cakra IPTU I Gusti Lanang kemarin (3/2).

Baca Juga :  BNN Ambil Alih Kasus Sabu Asal Kalbar

[postingan number=3 tag=”maling”]

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni pelaku masuk ke rumah korban bersama rekan-rekannya dengan cara merusak jendela. “ Setelah pelaku bersama temannya berhasil masuk ke rumah korban,” tambahnya.

Pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian di empat tempat berbeda.” Pelaku sulit kita tangkap dan penyidikan cukup memakan waktu lama karena dia bertempat tinggal pindah- pindah, makanya ketika ada informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun Penjara, Dini Menangis

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 timbangan/dacin yang diduga merupakan hasil kejahatannya, satu buah sepeda dan satu buah tas. Sementara pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Cakranegara guna proses pengembangan lebih lanjut.” Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamanya 7 tahun penjara,” tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda