Pembunuh Awan Hamzah Dituntut 18 Tahun

Dwi Dutha Ari (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Masih ingat kisah cinta sesama jenis yang berakibat pada pembunuhan yang menimpa Awan Hamzah, 30 tahun, warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang. Saat itu, korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya dengan kondisi mengenaskan. Lehernya nyaris putus akibat luka gorok. Pelaku pembunuhan itu kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Pelaku diketahui bernama Erfan Budiawan Sadik. Ia yang menjadi otak pembunuhan itu kini sudah dituntut selama 18 tahun penjara. Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban bersama salah seorang anak di bawah umur berinisal PAS. Karena PAS masih anak-anak, maka berkas kasusnya dipisahkan dan saat ini PAS sudah menjalani pembinaan di LPKA. Sementara Erpan Budiawan Sadik masih menjalani proses persidangan.

Kasubsi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Dwi Dutha Ari menyatakan, untuk kasus pembunuhan ini sudah masuk tahap tuntutan di pengadilan. Jaksa menuntut terdakwa Erfan Budiawan Sadik dengan tuntutan 18 tahun, karena terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Memang ada yang meringankan terdakwa Erfan Budiawan Sadik yakni mengakui perbuatannya dan kooperatif. Makanya kita berikan tuntutan 18 tahun. Sementara PAS masih anak di bawah umur, makanya prosesnya dilakukan berbeda dan lebih cepat. Di satu sisi, PAS hanya ikut serta tapi otak utamanya adalah Erfan Budiawan Sadik,” ungkap Dwi Dutha Ari, Senin (23/8).

Terdakwa Erfan Budiawan Sadik bersama-sama dengan PAS pada Selasa 2 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita, di dalam rumah korban Awan Hamzah di Dusun Batu Lumbung Desa Bujak Kecamatan Batukliang. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain yaitu korban Awan Hamzah.

Kejadiannya berawal saat korban meminta terdakwa untuk membeli bahan-bahan kue seperti tepung terigu, blueband dan bahan pembuat kue serta pisau karter untuk memotong kue. Terdakwa kemudian mengajak PAS untuk menemani membeli kebutuhan tersebut untuk dibawa ke rumah korban. “Setelah membeli kebutuhan membuat kue, terdakwa dan PAS meminta bantuan saksi yakni Samsul Bahri untuk mengantar ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di depan rumah korban, terdakwa meminta saksi Samsul Bahri untuk mengembalikan sepeda motor milik paman terdakwa tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Kerjaan Tak Beres, Proyek Sintung Park Disinggung Dewan

Saat terdakwa dan PAS sampai di rumah korban, terdakwa menghubunggi korban dan korban meminta terdakwa untuk menunggu di teras rumah. Sekitar 15 menit kemudian datang korban dan mempersilakan terdakwa dan PAS untuk masuk ke dalam rumah. “Saat di dalam rumah korban, terdakwa dan PAS sempat duduk dan mengobrol sambil minum minuman beralkohol jenis berem. Setelah itu, korban menyuruh terdakwa untuk menyembunyikan botol minuman karena akan ada orang datang membeli rokok. Setelah itu, korban menunjukkan uang hasil penjualan rokok kepada terdakwa dan PAS,” tegasnya.

Saat korban menyiapkan untuk membuat kue di dapur, terdakwa dan PAS tetap duduk minum berem di ruang tamu. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada PAS dengan kata-kata ‘’mau uang kamu, untuk tebus HP kamu?,’’ PAS kemudian menjawab dengan kata-kata ‘’mau’’ dan disampaikan lagi oleh terdakwa ‘’kalau mau uang, kita bunuh saja Awan’’.  Dijawab lagi oleh PAS ‘’ayo sudah’’. “Saat itu, terdakwa mengatakan lagi, nanti kalau saya kasi kode, kamu langsung kasi saya pisau karter ya. Dijawab kembali oleh anak PAS alias Ceper oke,” tutur Dwi.

Sekitar pukul 21.30 Wita, kue yang dibuat korban sudah jadi namun tidak mengembang. Saat dimakan bersama di ruang tamu, hanya menggunakan tangan. Saat itu, PAS meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu untuk menebus handphone. Korban memberikan pinjaman dan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu beserta satu bungkus rokok asalkan terdakwa dan PAS mau memuaskan korban. “Terdakwa dan PAS menyetujuinya dan kemudian korban bersama dengan terdakwa keluar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah menuju Indomaret di dekat rumah korban. Mereka membeli satu bungkus alat kontrasepsi atau kondom dan dua permen Lollipop, kemudian kembali ke rumah korban,” terangnya.

Baca Juga :  Sirkuit Motorcross Lantan Mulai Dikerjakan

Sekitar pukul 22.30 Wita, korban masuk ke dalam kamar lalu disusul oleh PAS dan diikuti terdakwa sambil membawa pisau karter yang langsung kemudian diselipkannya di bawah kasur. Terdakwa dan PAS kemudian langsung membuka pakaian dan celana yang dipakai dengan posisi terdakwa duduk di hadapan korban sambil korban bersetubuh dengan terdakwa.

Setelah ketiganya selesai berhubungan, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk memijit korban. Korban yang sanggup langsung keluar mengambil minyak goreng untuk kemudian dipijit. Terdakwa kemudian menyuruh korban duduk dan langsung memijat pundak dan punggungnya. Terdakwa kemudian menyuruh korban tidur tengkurap sambil memijat pinggang dan kaki korban. Saat posisi korban tidur tengkurap dan terdakwa duduk di atas punggung korban. Terdakwa kemudian memberi kode kepada PAS dengan cara menendang kaki PAS. “Saat itu juga PAS langsung mengambil pisau kater yang disimpan di bawah kasur dan menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah itu, PAS langsung memegang kedua kaki korban agar korban tidak bisa melaukan perlawanan,” terangnya.

Sedangkan terdakwa dengan tangan kanan langsung memegang dan mengeluarkan pisau karter serta tangan kiri digunakan untuk menutup mulut korban. Setelah itu juga terdakwa mengeksekusi korban hingga tak bergerak. “Setelah itu, PAS membersihkan bekas kondom yang dipakai dan mengambil handphone korban. Sedangan terdakwa memeriksa seluruh isi rumah, membuka lemari, dan mengambil seluruh uang milik korban yang berjumlah Rp 2.364.500, HP Samsung, dua dus rokok berbagai macam merek, dan membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah milik korban menuju kost di daerah Kuta,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama PAS, korban meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan terdapat luka robek dengan ukuran 15 x 5 cm, dengan kesimpulan luka pada pasien tersebut disebabkan oleh benda padat dan tajam. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan kasus pembunuhan berencana,” terangnya. (met)

Komentar Anda