Pejabat Siap-siap Kehilangan Jabatan

GIRI MENANG – Saat ini Pemkab Lombok Barat tengah merampungkan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari perubahan ini, akan ada perampingan SKPD dari yang sebelumnya 32 SKPD menjadi 28 SKPD. Konsekwensinya, ada pejabat yang harus siap-siap kehilangan jabtaan.” Sesuai instruksi menteri harus selesai sebelum tahun 2017. Sehingga target kami sudah tuntas sebelum APBD 2017 mendatang. Sebab, OPD ini akan menjadi dasar untuk menyusun KUA PPS tahun 2017,” demikian dijelaskan Sekda Lombok Barat HM. Taufiq di Giri Menang, Kamis (11/8).

Berdasarkan penyesuaian, jumlah SKPD akan menyusut dari 32 menjadi 28 SKPD. Misalnya, tidak akan ada lagi kantor, melainkan digabung ke dinas. Lalu rumah sakit akan menjadi UPTD di bawah Dinas Kesehatan. Ada juga dinas yang hilang seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan. Kehutanan dan Pertambangan nanti akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Tahun depan nomenklatur sudah ada, sehingga bulan Januari mendatang akan dilakukan semacam pengukuhan atau perombakan pejabat (mutasi). “Harus jadi tahun ini, sehingga tahun depan sudah menggunakan nomenklatur baru. Tahun depan sudah pakai dinas baru dan kepala dinas baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Khairul Rizal: Saya Tidak Meminta Jabatan

Ia mengakui dampak dari peraturan ini bakal banyak pejabat yang bergeser jabatannya. Perubahan OPD bertujuan untuk mengubah anggaran belanja pegawai lebih rendah dan belanja publik lebih banyak. Dampaknya, banyak SKPD yang akan kena hapus atau digabung. Selain itu ada pula instansi yang dikembangkan. “ Harus terima konsekuensinya,” tambah Taufiq.

Pengaturan OPD berdasarkan tipe.Misalnya jika organisasinya serumpun, maka akan digabung. Pemisahan juga bisa jadi dilakukan di satu SKPD. “ Ini yang masih kami konsultasikan di Kemendagri,” katanya.

Pemkab sendiri melakukan beberapa kali pertemuan terkait hal ini. Nanti hasil pembahasan di eksekutif dilempar ke legislatif untuk disetujui.

Pemkab merasa perlu berkonsultasi ke Kemendagri terkait beberapa SKPD. Misalnya Dinas PU yang serumpun dengan Tata Ruang, sementara tata ruang ada di Pertanahan. Hal ini jelasnya perlu dikonsultasikan.

Baca Juga :  Mohan Tegaskan Siap Mundur

Selain itu yang menjadi pokok bahasan ada SKPD yang tak serumpun. Misalnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tidak boleh serumpun. Dinas ini harus dipisahkan. Hal inilah lanjutnya juga menjadi pembahasan. Apakah nanti instansi ini digabung saja atau Kominfo gabung dengan Humas dan PDE.” Jangan sampai Tupoksi tumpang tindih. Ini yang perlu dikonsultasikan,” terangnya.

Sekda mengakui pembahasan belum final. Pihaknya menargetkan OPD akan masuk pembahasan dewan bulan Agustus ini. Tahun 2017 sudah  menggunkan OPD baru.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat Ahdiat Subiantoro menyampaikan, pihaknya sendiri sedang membedah beberapa peraturan yang berkaitan dengan OPD ini. BKD menyandingkannya dengan UU ASN dan Perda-Perda terkait. “Kami sudah lapor ke Pak Sekda terkait aturan-aturan yang perlu disinkronkan baik itu nomenklatur OPD maupun jabatan serta eselon,” jelasnya singkat.(flo)

Komentar Anda