Pedofilia, Bule Inggris Ditahan

MATARAM—Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap dan menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.

  Kedua orang ini masing-masing STR, 44 tahun warga negara Inggris yang diketahui sudah 15 tahun tinggal dan menetap di Lombok. Satu orang lainnya berinisial BR, 36 tahun warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga sudah lama menetap di Lombok. Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. ‘’ STR ini memang warga negara asing yaitu dari Inggris dan BR itu warga NTT yang sudah lama menetap disini,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana saat memberikan keterangan didampingi oleh Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti dan Ketua Bidang Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Kamis kemarin (2/6).

 Dikatakannya, penyelidikan kasus ini berlangsung cukup lama yaitu sekitar tiga bulan. Berawal  Polisi  menerima sebuah tablet android (Tab) yang diserahkan oleh LPA kepada kepolisian. Dalam Tab ini  terdapat beberapa dokumen percakapan, gambar yang berbau pornografi. Kemudian gambar tersebut diperiksa dan dianalisa dengan melibatkan bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. ‘’ Hasil analisa bidang Cyber Crime inilah yang membuka dan membuat kasus ini menjadi jelas. Ini penyidikannya kita mulai tertanggal 30 April lalu,’’ katanya.

 Polisi lalu melakukan pengantaian gerak-gerik STR dan BR.

Petugas menemukan fakta seorang anak laki-laki dibawah umur keluar dari dalah satu hotel di daerah Senggigi dengan membawa sejumlah uang. Ternyata, uang tersebut adalah hasil pemberian dari STR. ‘’ Korban ternyata keluar setelah melayani nafsu pelaku. Pada saat itu dia diberikan imbalan berupa sejumlah uang. Korban ini berumur 11  tahun,’’ ungkapnya.

 Dari hasil analisis dokumen di Tab itu juga, polisi menemukan rangkaian kasus ini. Sebelum korban bertemu dengan pelaku di hotel, korban  ternyata sudah akrab dengan pelaku BR yang disebut-disebut kepolisian biasa mencarikan pelaku anak dibawah umur untuk melampiaskan nafsu bejatnya. ‘’ Dia ini (BR, red) perannya sebagai yang menyediakan tempat bermain dan juga mencarikan pelaku BR anak laki-laki dibawah umur. Tapi BR ini pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bruno Dituntut 7 Tahun Penjara

 Adapun modus yang dilakukan oleh BR ini untuk mengajak korban adalah dengan membujuk dan merayu korban. Apalagi di tempat tinggal  BR juga dilengkapi sarana bermain seperti bilyard dan sebagainya. Pelaku  juga mengiming-imingi korban uang yang besarnya antara  Rp 500 ribu  sampai  Rp 800 ribu. ‘’ Namanya anak-anak kan mungkin tergiur yang awalnya cuma diajak main bilyard kemudian diberikan uang kemudian diminta melayani pelaku,’’ katanya.

 Bagiartana menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan kata dia, adanya sindikat pedofilia (pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak) antar negara dalam kasus ini. Ia menyebut, petugas saat ini  sedang berkoordinasi dengan negara lain. Namun sampai saat ini belum ada hasilnya. ‘’ Pihak Konjen Inggris juga siap memfasilitasi kita untuk melihat rekam jejak tersangka STR. Karena kan dia itu memang sudah lama tinggal disini,’’ ujarnya.

 Dari pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) satu buah tab merek Advance , satu buah seperai warna kuning, satu buah lotion yang digunakan sebagai pelicin dan beberapa barang bukti lainnya. 

 Ketua Divis Advokasi LPA Joko Jumadi mengatakan awalnya memang ada seseorang yang menyerahkan sebuah Tab kepada LPA yang di dalamnya ditemukan ada berbagai dugaan fedofilia dan juga dugaan adanya germo dengan korbannya adalah anak-anak. LPA kemudian berkoordinasi dan menyerahkan Tab tersebut kepada kepolisian. ‘’ Karena itulah kami menyerahkannya ke kepolisian dan hasilnya ada dua orang yang sudah ditangkap dan diamankan,’’ ujarnya.

 Korban yang berusia 11  tahun saat ini disebutnya masih didampingi dan dibawah pengawasan dari LPA. Joko menceritakan,  korban awalnya dibuat senyaman mungkin oleh tersangka BR yang merekrut korban-korban tersebut. ‘’ Korban awalnya dibuat nyaman oleh BR dan menjadi ketergantungan juga. Karena setiap korban meminta uang itu dikasi. Akhirnya lama-lama dieksploitasi,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Cabuli 4 Korban, Siswa SMP Diamankan

 Kuat dugaan juga disebutnya, dari data yang diperoleh dalam Tab tersebut jumlah anak dibawah umur yang menjadi korban ini lebih dari satu orang. Begitu juga dengan klien dari BR yang dicarikan anak dibawah umur juga jumlahnya lebih dari satu orang. ‘’ Kliennya ini juga kami duga lebih dari satu. Tidak hanya warga negara asing, tapi juga warga Negara Indonesia juga. Nah STR ini adalah salah satu klien dari BR,’’ paparnya.

  Gabriel GHT selaku penasehat hukum STR mengatakan, kliennya disebutnya hanya berada di lokasi dan situasi yang salah. Dikarenakan, sudah jelas lebih berbahaya menurut dia adalah orang-orang yang memperdagangkan anak-anak dibawah umur. Kliennya juga disebutnya sudah berkali-kali mengatakan kepada korban jika belum berusia 18 tahun agar jangan datang menemuinya. ‘’ Klien saya ini berkali-kali memang ditawari anak dibawah umur ini oleh mucikari.  Bahkan korban ini kan meminta kepada klien saya sejumlah uang untuk merayakan ulang tahun,’’ sebutnya.

 Terkait dengan apakah kliennya ini mengakui sudah melakukan hubungan dengan korban?. Gabriel mengatakan kliennya sangat kooperatif dan sudah dibuktikan dengan mengaku di depan kepolisian. ‘’ Hal itu dilakukan demi berkerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Intinya dia itu sudah menyesali perbuatannya. Nanti akan kita buktkan dipersidangan,’’ tandasnya.   

 Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 76e Jo pasal 82 UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(gal)

 

Komentar Anda