Bruno Dituntut 7 Tahun Penjara

Bruno Gallo
Bruno Gallo (dok/)

MATARAM—Sidang kasus dugaan asusila korban dibawah umur atau pedofilia dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Italia Bruno Gallo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Agenda persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar tertutup ini, JPU menuntut terdakwa 7  tahun pidana penjara. ” Meminta majelis hakim yang men-sidang-kan perkara ini untuk menghukum terdakwa 7 tahun penjara,” ujar JPU I Nyoman Sandiyasa Rabu kemarin (9/8).

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat. Serta serangkaian kebohongan atau membujuk anak dengan korban  tiga orang anak dibawah umur. ” JPU tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenat yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Pendiri LBC Bantah Lembaga Investasinya Bodong

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling berkaitan. Terdakwa telah mengakui terus tersang perbuatannya. Serta apabila dikaitkan dengan adanya alat bukti yang ada, maka diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memaksa melakukan tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa Brunoy Gallo.

Terdakwa Bruno Gallo pada waktu awal bulan Juli sampai dengan Agustus 2016, bertempat di rumah kontrakkan terdakwa  di perumahan Permata Kota Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat  membujuk tiga orang anak dibawah umur. Selanjutnya ketiga korban dilakukan kekerasan seksual dalam waktu yang berbeda. Selesai beraksi, korban diberikan uang sebesar Rp 75 ribu. Dengan rincian Rp 25 ribu sebagai bayar bebek. Sedangkan Rp 50 ribu sebagai uang jajan korban.

Selanjutnya, pada hari lain  salah seorang saksi yang juga masih dibawah umur bersama dengan anak  lainnya    ke rumah  Bruno Gallo dengan iming-iming akan diberikan uang oleh terdakwa. Kedua anak ini kemudian pergi ke rumah terdakwa. Mereka kemudian duduk di ruang tamu. Terdakwa kemudian mengelus dada korban. Korban langsung merasa resah dan mengajak temannya  lainnya pulang. Keduanya kemudian meminta izin untuk pulang. Sebelum pulang, Bruno Gallo memberikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk dibagi dua.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pria Ini Gantung Diri dengan Kawat

Seminggu kemudian, kedua anak ini  balik lagi kedua kalinya ke rumah terdakwa. Korban kemudian disuruh masuk ke kamar terdakwa. Di kamar tersebut, baju korban dibuka dan terjadilah kekerasan seksual kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana munurut pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Khususnya bagi anak dibawah umur yang mengakibatkan masa depan menjadi rusak dan tidak prilaku tidak wajar sesama jenis. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan didepan persidangan. Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. ” Terdakwa juga tidak pernah dihukum,” ungkapnya.

Bruno Gallo melalui penasehat hukumnya Denny Nur Indra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. ‘’ Kami akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda