MATARAM–Tim Resmob Polresta Mataram menangkap ARD (19) alias Rosyid seorang pekerja di salah satu kolam renang di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Ia ditangkap karena ketahuan mencabuli Bunga (samaran) usia 14 tahun yang masih pelajar SMP di Narmada
Terakhir kali ia kepergok melakukan hal tak senonoh itu di toilet sekolah, sehingga guru memanggil orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, keduanya sudah 5 kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri sejak Maret 2023 hingga April 2024.
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet sekolah korban pada 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mulanya kejadian ini diketahui,” bebernya, Kamis (9/5/2024).
Atas kejadian di toilet sekolah tersebut, pihak sekolah mengetahui sehingga menyampaikan surat pemanggilan kepada orang tua atau wali.
“Orang tua atau wali melaporkan ke kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti sehingga akhirnya terduganya dapat diamankan,” ucapnya.
Selanjut ARD dan barang bukti diserahkan ke unit PPA untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap terduga akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sid)