Pekerjakan Pemandu Lagu Usia 16 dan 17 Tahun, Pemilik Cafe WG Diamankan

Para pemandu lagu berikut pemilik tempat dan karyawannya diamankan di Sat Reskrim unit PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Tim Puma bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan kegiatan razia di cafe WG, Suranadi Barat, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Senin malam (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa razia dilakukan terkait adanya informasi bahwa cafe dimaksud mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Dari razia ini diamankan 6 perempuan pemandu lagu, terdiri dari 3 perempuan dewasa dan 3 di antaranya di bawah umur, antara lain:

  1. NA, 18 tahun, warga Karang Bedil, Mataram
  2. DW, 27 tahun, warga Karang Medain, Mataram
  3. AR, 18 tahun, warga Karang Baru, Mataram
  4. ARH, 17 tahun, warga Gerung, Lombok Barat
  5. RF, 17 tahun, warga Mandalika, Sandubaya, Mataram
  6. FA, 16 tahun, warga Karang Baru, Mataram
Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita dari Warung dan Cafe Wilayah Suranadi

Sedangkan pemilik cafe GWS, 39 tahun, merupakan warga Suranadi Barat, Desa Suranadi serta NS, 37 tahun, warga Desa Suranadi merupakan pelayan atau karyawan cafe.

Baca Juga :  Polisi Sita Miras dari Cafe Remang-Remang di Suranadi

Saat ini para pemandu lagu berikut pemilik tempat dan karyawannya diamankan di Sat Reskrim unit PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan 2 buku nota, 1 buku tabungan Simpedes BRI, 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000, kemudian 8 lembar nota pembayaran (2 lembar dibayar via transfer dan 6 lembar dibayar cash,” jelasnya. (RL)

Komentar Anda